Apakah Setiap Tabungan Baru akan Diisi Saldo Awal Rp50 Ribu dari APBN?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui pembukaan rekening bagi masyarakat. Setiap tabungan baru akan diisi saldo awal Rp50 ribu dari APBN untuk bansos.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan sekaligus mendukung penyaluran bantuan. Program tersebut ditargetkan dapat diterapkan sebelum akhir 2026.
Lantas, bagaimana mekanisme pemberian saldo awal Rp50 ribu untuk bansos tersebut? Simak sejumlah informasi mengenai rencana pembukaan rekening massal yang perlu diketahui.
Apakah Setiap Tabungan Baru akan Diisi Saldo Awal Rp50 Ribu dari APBN untuk Bansos?
Pemerintah berencana memberikan saldo awal Rp50 ribu pada setiap rekening baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.
Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara memiliki rekening perbankan.
Selain berfungsi untuk menyimpan dana, kehadiran rekening baru tersebut juga dijadikan sebagai saluran penyaluran bantuan bansos secara tunai. Berikut sejumlah poin penting mengenai mekanisme program tersebut:
1. Dana Bersumber dari APBN Sebesar Rp11 Triliun
Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk dapat memiliki rekening bank melalui program ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebutuhan anggaran untuk menjalankan program rekening bagi masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp11 triliun yang bersumber dari APBN.
"Totalnya kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta atau sekitar Rp 11 T lah,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) dikutip dari kumparanBISNIS.
2. Saldo Rp50 Ribu Bisa Ditarik
Setiap rekening baru akan langsung mendapat saldo awal sebesar Rp50 ribu dari pemerintah. Saldo tersebut bisa ditarik oleh pemilik rekening dan tidak boleh dipotong oleh pihak bank.
Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme penggunaannya agar dana tetap utuh di rekening penerima. Saldo awal ini bukan bansos yang dapat langsung dicairkan, melainkan dana awal rekening yang nantinya dapat menjadi sarana penyaluran bantuan langsung kepada penerima.
3. Menggunakan Bank BRI dan BSI
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk dua bank untuk menyediakan rekening bagi masyarakat, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kedua bank tersebut dipilih karena merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan memiliki layanan perbankan ritel.
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengkonsolidasikan data kepemilikan rekening ganda melalui kerja sama dengan bank Himbara, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga pemberian rekening juga dapat mencakup masyarakat yang telah memiliki rekening sebelumnya.
Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menekankan, bahwa bank-bank Himbara khususnya BRI dan BSI, telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait implementasi program ini.
4. Rekening Dibuat Berdasarkan NIK
Rekening masyarakat akan dibuat secara otomatis berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses tersebut nantinya memanfaatkan basis data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara gamblang terkait mekanisme pembukaan rekening, apakah nantinya rekening akan dibuat secara otomatis saat seseorang berusia 17 tahun atau harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya
(SA)
