Konten dari Pengguna

Arti dari Tax on Location yang Perlu Diketahui

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Desember 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tax on location. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tax on location. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Arti tax on location menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Sebab istilah tersebut masih disalahartikan. Pasalnya, tax on location ini berlaku di jalan tol atau yang berarti pajak di lokasi.
ADVERTISEMENT
Umumnya sistem jalan tol mewajibkan pengendara membayar sejumlah tarif tertentu untuk dapat melintasi jalan bebas hambatan tersebut. Besaran tarifnya bervariasi dan ditentukan berdasarkan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang dilalui setiap pengendara.

Arti Tax on Location

Ilustrasi tax on location. Foto: Pexels
Mengutip buku Kepak Sayap Bahasa: Kata, Makna, dan Ruang Budaya karya Fatmawati Adnan, secara harfiah istilah tax on location dimaknai sebagai bea di lokasi atau bayar di lokasi.
Penyebutan tax on location biasanya dilekatkan pada benda atau fasilitas berbayar seperti jalan raya. Tak jarang istilah ini disalahartikan sebagai akronim atau kepanjangan dari jalan tol.
Anggapan tol singkatan dari tax on location timbul karena adanya gejala keratabasa yang menerangkang arti suatu kata tertentu sebagai sebuah singkatan.
ADVERTISEMENT
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mendefinisikan tol ke dalam beberapa arti. Pertama, pajak untuk memasuki jalan tertentu, misalnya, jalan bebas hambatan atau jalan layang.
Kedua, jalan yang mengenakan bea bagi pemakaianya. Ketiga, tol diartikan sebagai bea masuk kendaraan atau barang impor lain. Keempat, tol dimaknai sebagai pintu cukai atau gerbang cukai.
Kata "tol" sendiri merupakan serapan dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan kata "toll". Mengutip dari laman Online Etymology Dictionary, kata "toll" memiliki arti pajak yang dibayarkan, bea yang dikenakan, atau biaya. Dalam bahasa Inggris, istilah toll juga diartikan sebagai pembayaran atau upeti yang dituntut oleh otoritas.
ADVERTISEMENT

Golongan Kendaraan yang Dikenakan Tarif Tol

Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Tarif tol yang berlaku juga berbeda-beda karena tergantung pada jenis kendaraan. Dalam hal ini, tarif jalan tol berlaku untuk beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan I: Sedan, Pick-up, Truk Kecil, dan Bus

Golongan I meliputi kendaraan sehari-hari seperti sedan, jeep, pick-up/truk kecil, dan bus. Untuk kendaraan golongan ini, tarif tolnya lebih terjangkau, sehingga perjalanan menjadi lebih ekonomis.

2. Golongan II: Truk Besar 2 Gandar

Golongan II ini diperuntukkan bagi truk dengan dua gandar. Dengan adanya penambahan satu gandar, maka ukuran dan kapasitasnya menjadi sedikit lebih besar.

3. Golongan III: Truk Besar 3 Gandar

Golongan III diperuntukkan bagi truk besar dengan tiga gandar. Ukuran dan kapasitas muatan yang lebih besar berdampak pada tarif tol yang dikenakan.

4. Golongan IV: Truk Besar 4 Gandar

Golongan IV merupakan truk dengan empat gandar yang lebih besar dan bertenaga. Tarif tolnya yang diberlakukan lebih tinggi karena jenis kendaraan ini umumnya membutuhkan lebih banyak ruang untuk mengirim barang.
ADVERTISEMENT

5. Kategori V: Truk Besar 5 Gandar

Kelas V merupakan kelas truk yang dirancang untuk tugas berat, dan tarif tol yang dibayarkan mencerminkan kapasitas dan daya angkutnya yang lebih besar.

6. Kelompok VI: Truk atau Bus dengan lebih dari 2 gandar dengan 2 gandar kemudi

Kategori VI meliputi kendaraan bermotor roda dua seperti sepeda motor yang hanya diizinkan untuk melintasi ruas-ruas tertentu seperti jalan layang.
(SA)