Arti Status Pajak TK, Besaran PTKP, dan Contoh Perhitungannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 November 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam PPh 21, terdapat beberapa kode status perkawinan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), salah satunya TK. Status pajak TK artinya tidak kawin atau wajib pajak belum menikah.
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel karya Johar Arifin, seorang wajib pajak dengan status perkawinan kode TK dapat dikuti dengan angka 0-3 yang menunjukkan tambahan anggota keluarga sebagai penambah PTKP.
Sebagai contoh, Gunawan H adalah wajib pajak dengan status belum menikah (istilah pajak adalah tidak kawin) dan tidak memiliki tanggungan. Untuk keperluan perhitungan pajak, dapat dituliskan Gunawan H (TK/0).

Besaran PTKP untuk Status Pajak TK

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, ketentuan tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, berikut besaran PTKP untuk wajib pajak berstatus belum menikah (lajang) atau TK:
ADVERTISEMENT

Contoh Perhitung PTKP untuk Status Pajak TK

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan PTKP untuk status pajak TK tanpa tanggungan yang dikutip dari buku Belajar PPh Orang Pribadi oleh Irawan Purwo Aji berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)