Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Status Pajak TK, Besaran PTKP, dan Contoh Perhitungannya
10 November 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel karya Johar Arifin, seorang wajib pajak dengan status perkawinan kode TK dapat dikuti dengan angka 0-3 yang menunjukkan tambahan anggota keluarga sebagai penambah PTKP.
Sebagai contoh, Gunawan H adalah wajib pajak dengan status belum menikah (istilah pajak adalah tidak kawin) dan tidak memiliki tanggungan. Untuk keperluan perhitungan pajak, dapat dituliskan Gunawan H (TK/0).
Besaran PTKP untuk Status Pajak TK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, ketentuan tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, berikut besaran PTKP untuk wajib pajak berstatus belum menikah (lajang) atau TK:
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitung PTKP untuk Status Pajak TK
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan PTKP untuk status pajak TK tanpa tanggungan yang dikutip dari buku Belajar PPh Orang Pribadi oleh Irawan Purwo Aji berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)