Arti Status Pajak TK, Besaran PTKP, dan Contoh Perhitungannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam PPh 21, terdapat beberapa kode status perkawinan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), salah satunya TK. Status pajak TK artinya tidak kawin atau wajib pajak belum menikah.
Merujuk buku Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel karya Johar Arifin, seorang wajib pajak dengan status perkawinan kode TK dapat dikuti dengan angka 0-3 yang menunjukkan tambahan anggota keluarga sebagai penambah PTKP.
Sebagai contoh, Gunawan H adalah wajib pajak dengan status belum menikah (istilah pajak adalah tidak kawin) dan tidak memiliki tanggungan. Untuk keperluan perhitungan pajak, dapat dituliskan Gunawan H (TK/0).
Besaran PTKP untuk Status Pajak TK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, ketentuan tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, berikut besaran PTKP untuk wajib pajak berstatus belum menikah (lajang) atau TK:
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0) tarifnya sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Wajib Pajak Tidak Kawin 1 Tanggungan (TK/1) tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
Wajib Pajak Tidak Kawin 2 Tanggungan (TK/2) tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
Wajib Pajak Tidak Kawin 3 Tanggungan (TK/3) tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
Baca juga: Besarnya PTKP untuk Diri WP dan Contoh Perhitungannya
Contoh Perhitung PTKP untuk Status Pajak TK
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan PTKP untuk status pajak TK tanpa tanggungan yang dikutip dari buku Belajar PPh Orang Pribadi oleh Irawan Purwo Aji berikut ini.
Rizal adalah pekerja di PT Jaya Makmur, dengan pendapatan Rp 6.000.000,00 per bulan. Status Rizal saat ini adalah belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan adalah Rp 54.000.000, maka tarif PTKP Rizal adalah Rp 54.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok (bersih)
= Gaji kotor – (Iuran Pensiun + Biaya Jabatan)
= Rp6.000.000 – ((1% x Rp6.000.000) + (5% x Rp6.000.000))
= Rp6.000.000 – (Rp300.000 – Rp60.000)
= Rp6.000.000 – Rp360.000
= Rp5.640.000
2. Penghasilan setahun
= Gaji bersih x 12 bulan
= Rp5.640.000x 12 = Rp67.680.000
3. PTKP Setahun
= Untuk wajib pajak itu sendiri karena belum menikah dan tidak ada tanggungan
= Rp54.000.000
4. Penghasilan sebulan
= Penghasilan Setahun-PTKP setahun
= Rp67.680.000 – Rp54.000.000
= Rp13.680.000
5. PKP Setahun
= PPh Pasal 21 Terutang = 5% x Penghasilan Sebulan
= 5% x Rp13,680,000
= Rp684.000
6. PKP bulan Januari
= PPh Pasal 21 Terutang : 12 bulan
= Rp684,000 : 12
= Rp57.000
Jadi, Rizal harus membayar PPh 21 sebesar Rp 57.000,00 setiap bulan, atau Rp 684.000,00 setahun. PPh 21 ini bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak, atau dipotong langsung dari perusahaan.
(NDA)
