Konten dari Pengguna

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Terbaru, Cek Jatah Koper dan Beratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Pesawat Garuda Indonesia. Foto: KeleX Pictures/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: KeleX Pictures/Shutterstock

Garuda Indonesia mulai menerapkan perubahan ketentuan jatah bagasi penumpang sejak 1 September 2026. Sistem yang sebelumnya menghitung jatah bagasi berdasarkan total berat atau Weight Concept kini beralih ke sistem berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.

Perubahan tersebut perlu dicermati oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan karena jatah bagasi gratis tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan total berat seluruh barang bawaan.

Penumpang juga perlu memperhatikan jumlah koper yang diperbolehkan serta batas berat maksimum setiap koper.

Besaran jatah bagasi pun dapat berbeda sesuai dengan kelas penerbangan, kategori tiket, dan rute perjalanan. Lantas, seperti apa aturan bagasi Garuda Indonesia terbaru?

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Terbaru

Ilustrasi aturan bagasi Garuda Indonesia terbaru. Foto" Unsplash

Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia menerapkan sistem Piece Concept. Ketentuan ini berlaku untuk bagasi tercatat yang diserahkan kepada Garuda Indonesia saat proses check-in untuk diangkut di kompartemen kargo pesawat.

Melalui sistem tersebut, jatah bagasi gratis ditentukan berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimum tertentu.

Jika salah satu koper melebihi batas yang ditetapkan, penumpang dapat memindahkan sebagian barang ke koper lain yang masih termasuk dalam jatah bagasi.

Penumpang juga dapat memanfaatkan jatah bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan dimensi tidak melebihi 56× 36×23 cm.

Mengutip informasi di laman resmi Garuda Indonesia, berikut ketentuan jatah bagasi Garuda Indonesia berdasarkan rute dan kelas penerbangan:

1. Jatah Bagasi Penerbangan Domestik

Pada penerbangan domestik yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia, jatah bagasi yang diberikan meliputi:

  • Economy Class: 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram.

  • Business Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.

  • First Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.

Dengan ketentuan tersebut, penumpang Business Class dan First Class dapat memperoleh jatah bagasi hingga 64 kilogram. Namun, setiap koper tetap tidak boleh melebihi batas maksimal 32 kilogram.

2. Jatah Bagasi Penerbangan Internasional

Sementara itu, ketentuan bagasi untuk penerbangan internasional berdasarkan sistem Piece Concept adalah sebagai berikut:

  • Economy Class: 2 koper, masing-masing maksimal 23 kilogram.

  • Business Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.

  • First Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.

Sesuai ketentuan tersebut, maka penumpang Economy Class mendapatkan jatah bagasi hingga 46 kilogram, sedangkan penumpang Business Class dan First Class mendapatkan jatah hingga 64 kilogram. Meski demikian, berat setiap koper tetap tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.

Apa yang Berubah dalam Aturan Bagasi Garuda Indonesia?

Ilustrasi aturan bagasi Garuda Indonesia terbaru. Foto" Unsplash

Perubahan utama terletak pada sistem penghitungan jatah bagasi. Jika sebelumnya menggunakan Weight Concept yang berfokus pada total berat bagasi, kini Garuda Indonesia menerapkan Piece Concept yang turut memperhitungkan jumlah koper.

Penerapan sistem ini memberikan tambahan alokasi bagasi pada sejumlah kelas penerbangan. Namun, penumpang perlu memastikan barang bawaan terbagi ke dalam jumlah koper yang sesuai dan tidak ada koper yang melebihi batas berat maksimum.

Sebagai contoh, pada penerbangan domestik, jatah bagasi Economy Class meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram. Sementara itu, jatah Business Class yang sebelumnya 30 kilogram menjadi dua koper dengan batas masing-masing 32 kilogram atau total hingga 64 kilogram.

Baca Juga: 20 Bandara Tersibuk di Dunia 2026, Ada Tetangga Indonesia

(SA)