Konten dari Pengguna

Aturan Baru OJK tentang Pindar Berlaku, Ini Rincian Poin-Poin Pentingnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas aturan baru OJK tentang pindar. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas aturan baru OJK tentang pindar. Foto: Pexels

Aturan baru OJK tentang pindar (pinjaman daring) mulai berlaku sejak diundangkan, Kamis, 6 Agustus 2026. Regulasi ini dirancang untuk membenahi mutu data transaksi pembiayaan, menegakkan kepatuhan di ranah industri, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan Baru OJK tentang Pindar

Ilustrasi memahami aturan baru OJK tentang pindar. Foto: Pexels

Berdasarkan siaran pers OJK, Rabu, 5 Agustus 2026, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 disebut sebagai upaya untuk mendorong penguatan sistem informasi di industri jasa keuangan berbasis teknologi. Tujuannya agar evaluasi dan pemantauan berjalan akurat, efektif, dan terarah.

Aturan baru terkait pindar atau pinjaman online (pinjol) ini terdiri dari tujuh bab dan 34 pasal. Di dalamnya, mengatur skema permohonan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung distribusi pendanaan yang memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, merujuk pada daftar pertanyaan lazim atau frequently asked questions (FAQ) yang dirilis OJK, berikut poin-poin inti dari POJK Nomor 8 Tahun 2026:

1. Latar Belakang Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026

Regulasi ini diterbitkan guna menyediakan informasi pendanaan yang andal, terintegrasi, dan komprehensif bagi industri LPBBTI. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat sistem pengawasan, mengoptimalkan mitigasi risiko, sekaligus mendorong peran asosiasi.

2. Saluran Penyampaian Data Transaksi Pendanaan

Penyelenggara LPBBTI diwajibkan mengirimkan seluruh data transaksi secara presisi, lengkap, mutakhir, dan tepat waktu. Proses pengiriman informasi tersebut dilakukan melalui dua kanal utama berikut:

  • Sistem pelaporan resmi yang dikelola langsung oleh OJK.

  • Pusat data terpadu Fintech Data Center yang dijalankan oleh pihak asosiasi.

3. Prosedur Penundaan Pelaporan Akibat Keadaan Darurat

Penyelenggara pindar yang menghadapi kendala teknis atau situasi kahar dapat mengajukan permohonan perpanjangan tenggat pelaporan. Pengajuan wajib disertai surat pemberitahuan tertulis dan dokumen bukti pendukung kepada pihak OJK.

Bagi perusahaan yang berkantor pusat di wilayah Jabodetabek, surat dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Data dan Statistik (DPDS) OJK. Sementara itu, penyelenggara yang berlokasi di luar area Jabodetabek dapat menyerahkan berkas ke Kantor OJK setempat.

4. Penunjukan Pegawai Pengelola Data dan Batas Perubahannya

Direksi bertanggung jawab penuh atas kelancaran pelaporan dengan menunjuk tim pelaksana internal. Petugas yang ditunjuk memegang mandat untuk menjalankan empat fungsi utama berikut:

  • Pengiriman data transaksi pendanaan ke sistem.

  • Pelaksanaan verifikasi kebenaran data transaksi.

  • Pengelolaan hak akses dan administrasi sistem di internal perusahaan.

  • Pengamanan dan perlindungan seluruh data rahasia milik pengguna.

Setiap terdapat pergantian atau perubahan pejabat pelaksana tersebut, perusahaan wajib menyampaikan laporan resmi. Pemberitahuan perubahan mesti diterima oleh OJK paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

5. Batasan dan Larangan Penggunaan Informasi Pengguna oleh Asosiasi

Asosiasi dan penyelenggara pindar dilarang memperjualbelikan atau mendistribusikan data pengguna secara ilegal. Pihak asosiasi hanya diperkenankan memanfaatkan informasi yang dihimpun untuk empat kepentingan terbatas berikut ini:

  • Pengelolaan dan penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan internal asosiasi.

  • Penanganan dan penyelesaian keluhan atau kendala dari pihak pengguna.

  • Proses verifikasi dalam rangka menjalin kemitraan bersama pihak ketiga.

  • Peruntukan khusus lain yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi.

6. Tenggat Waktu Penyampaian Prosedur Tertulis Pertama bagi Penyelenggara

Perusahaan LPBBTI yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK diundangkan, wajib menyusun dokumen prosedur operasional standar. Kebijakan tertulis tersebut mencakup tata cara penyampaian data hingga mekanisme permintaan informasi penerima dana.

Dokumen panduan wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah regulasi resmi berlaku. Ketentuan ini mulai diimplementasikan secara penuh pada September 2026.

7. Batas Waktu Penyusunan Pedoman Operasional oleh Asosiasi

Pihak asosiasi pindar diamanatkan untuk menyusun seluruh aturan teknis dan tata cara pelaporan data bagi anggota. Pedoman tersebut memuat petunjuk penyampaian, permohonan, hingga pemanfaatan informasi pendanaan.

Seluruh berkas kebijakan operasional wajib diserahkan kepada OJK paling lambat satu bulan sejak aturan diterbitkan.

Baca Juga: Cara Cek Fintech Pinjol Ilegal Atau Legal, Yuk Simak!

(MDP)