Aturan Jam Kerja Disnaker untuk Karyawan, Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Desember 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan jam kerja Disnaker. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan jam kerja Disnaker. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan jam kerja yang dibuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) digunakan sebagai pedoman untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Dengan mematuhi aturan, karyawan dapat bekerja dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Perihal aturan jam kerja tercantum dalam peraturan perundangan-undangan. Regulasi yang memuat mengenai jam kerja karyawan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, bagian dari UU Cipta Kerja.
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini untuk mengetahui aturan jam kerja Disnaker.

Aturan Jam Kerja Disnaker

Ilustrasi aturan jam kerja Disnaker. Foto: Unsplash
Di peraturan tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku pada perusahaan dalam memperkerjakan karyawannya. Skema pertama untuk perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dan skema kedua adalah sebanyak enam hari kerja dalam seminggu.
Ketentuan dalam dua sistem jam kerja tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang dibuat Disnaker sesuai kebutuhan industri dari perusahaan masing-masing. Salah satunya dalam menentukan hari libur untuk karyawan, perusahaan dapat memberi hari libur pada akhir pekan ataupun pada hari lainnya.
Kendati demikian, aturan tersebut bisa juga tak berlaku pada perusahaan pada sektor tertentu yang menjalankan kegiatannya secara terus menerus. Pada hal ini, perusahaan dapat menerapkan pengaturan jam kerja karyawan dengan sistem shift.
Adapun jenis pekerjaan yang termasuk dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, antara lain:
ADVERTISEMENT

Aturan Jam Istirahat Disnaker

Ilustrasi aturan jam kerja Disnaker. Foto: Pexels
Selain mengatur jam kerja karyawan, Disnaker juga memberi pedoman mengenai pemberian jam istirahat bagi karyawan.
Ketentuan yang pertama mengenai istirahat karyawan di antara jam kerja. Karyawan memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam.
Waktu istirahat yang menjadi hak karyawan ini tak termasuk ke dalam jam kerja. Dengan begitu, perhitungan 8 jam kerja sehari tersebut di luar jam istirahat yang didapatkan karyawan.
Selain waktu istirahat, karyawan juga berhak mendapatkan hak cuti tahunan yang diberikan perusahaan. Hak cuti tahunan diberikan paling sedikit sebanyak 12 hari setelah pekerja bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
(SA)