Aturan Pajak e-Commerce Terbaru 2026 Berlaku Mulai Juli, Cek Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan pajak e-commerce terbaru 2026 akan berlaku mulai Juli mendatang. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di sektor ekonomi digital.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan Pajak e-Commerce Terbaru 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pendapatan bruto atau omzet pedagang (seller) di berbagai lokapasar (marketplace) atau e-commerce akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem perpajakan e-commerce terbaru ini dirancang untuk mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform digital secara langsung ke DJP. Berikut rinciannya:
1. Integrasi Data Transaksi Lintas Platform
Inge menyebut pemerintah memanfaatkan identitas resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data perpajakan pedagang, untuk menyatukan seluruh riwayat penjualan. Dengan demikian, DJP dapat memantau pelaku usaha meskipun ia berjualan di banyak aplikasi yang berbeda.
Lebih lanjut, Inge memberikan ilustrasi mengenai bagaimana sistem ini bekerja. Jika seorang pedagang mencatatkan omzet tahunan Rp100 juta di aplikasi A, Rp300 juta di aplikasi B, dan Rp300 juta di aplikasi C, maka DJP bisa mengetahui total omzet sebesar Rp700 juta dari seluruh aplikasi tersebut.
"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.
2. Batas Omzet Bebas Pajak dan Mekanisme Sanggahan
Inge menuturkan bahwa pelaku usaha yang memiliki pendapatan kotor di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, tidak akan dibebani potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Agar terhindar dari pemotongan, pedagang yang memenuhi kriteria ini wajib mengirimkan surat pernyataan resmi kepada pihak pengelola platform.
3. Kewajiban Pelaporan Melalui SPT Tahunan
Akan tetapi, apabila total omzet gabungan dari seluruh lapak digital melewati ambang batas Rp500 juta, maka wajib pajak tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban perpajakan. Seller tetap memiliki tanggung jawab mandiri untuk mencantumkan pendapatan tersebut dan menunaikan kewajiban pajak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
4. Penunjukan e-Commerce sebagai Pemungut PPh
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah secara resmi memberikan mandat kepada penyedia platform untuk memotong langsung pajak dari penjual domestik. Jika pendapatan pedagang sudah melampaui batas minimum bebas pajak, maka kelebihan omzet tersebut akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
5. Kesiapan dan Penyesuaian Sistem Platform Digital
Inge mengungkapkan bahwa DJP kini terus mematangkan koordinasi teknis agar setiap aplikasi e-commerce mampu menerbitkan dokumen bukti potong dan menyetorkan hasilnya ke kas negara. Proses ini memerlukan waktu, karena tingkat kesiapan infrastruktur digital dari masing-masing penyelenggara masih belum merata.
"Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki," ucap Inge.
Baca Juga: 5 Poin Aturan Baru e-Commerce 2026, Fitur AI hingga Diskon Biaya Produk Lokal
(MDP)
