Aturan Pesangon PHK 2026 Menurut UU Cipta Kerja, Masa Kerja dan Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami aturan pesangon PHK 2026 perlu dilakukan, baik oleh pekerja maupun perusahaan. Langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi tanpa memicu konflik hukum di kemudian hari.
Kebijakan ini dibuat sebagai pedoman resmi agar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa berjalan dengan adil. Dengan memahami ketentuan tersebut, kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar yang terbaik dan saling menguntungkan.
Aturan Pesangon PHK 2026
Ketentuan yang mengatur pemberian pesangon tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) beleid tersebut, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada pekerja yang terdampak PHK.
Berikut rincian ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak:
1. Uang Pesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahun memperoleh uang pesangon 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, memperoleh uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, memperoleh uang pesangon 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, memperoleh uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, memperoleh uang pesangon 5 bulan upah.
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, memperoleh uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, memperoleh uang pesangon 7 bulan upah.
Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, memperoleh uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih memperoleh uang pesangon 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, memperoleh uang penghargaan 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, memperoleh uang penghargaan 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, memperoleh uang penghargaan 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, memperoleh uang penghargaan 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, memperoleh uang penghargaan 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, memperoleh uang penghargaan 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, memperoleh uang penghargaan 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih memperoleh uang penghargaan 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon PHK dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan penghasilan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari. Lalu, bagi upah yang dibayarkan atas perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
“Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan,” bunyi Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker).
Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan dan Contoh Kasusnya
(MDP)
