Cara Menghitung Pesangon Karyawan dan Contoh Kasusnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 November 2023 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menghitung pesangon karyawan perlu diketahui oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, uang pesangon adalah salah satu hak yang harus diberikan perusahaan pada karyawan saat terjadi PHK.
ADVERTISEMENT
Pemberian besaran pesangon karyawan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Simak informasi lengkapnya dalam uraian berikut.

Peraturan Pesangon Karyawan

Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels
Besaran pesangon karyawan telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Berikut rinciannya sebagaimana dirangkum dari laman peraturan.bpk.go.id.

Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon atau UP adalah uang yang dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.
Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang yang diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3), dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lainnya sesuai aturan perusahaan.
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung uang pesangon karyawan yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:

Contoh Kasus Perhitungan Pesangonan Karyawan

Agar semakin paham, simak contoh kasus perhitungan pesangon karyawan yang dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung terbitan Niaga Swadaya di bawah ini.
Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000. Hitungan pesangon yang akan diterima oleh Aji adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Hitung uang pesangon yang diterima

Uang pesangon yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000

2. Hitung uang penghargaan

Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000

3. Jumlahkan uang pesangon dan masa kerja

Uang pesangon + uang masa kerja = Rp45.000.000

4. Hitung uang pengobatan dan perumahan

Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = Rp45.000.000 x 15% = Rp6.750.000

5. Jumlahkan seluruhnya

Dengan begitu, Aji mendapatkan pesangon sebesar:
Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp6.750.000 = Rp51.750.000
(NDA)