Konten dari Pengguna

Audit Halal Internal Perusahaan Bersertifikasi Dilakukan Minimal Berapa Kali?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami audit halal internal perusahaan bersertifikasi dilakukan minimal berapa kali. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami audit halal internal perusahaan bersertifikasi dilakukan minimal berapa kali. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai audit halal internal perusahaan bersertifikasi dilakukan minimal berapa kali sering muncul. Hal ini wajar terjadi, karena ketetapan terkait frekuensi evaluasi berkala telah diatur secara resmi oleh lembaga berwenang di Indonesia.

Setiap perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat resmi wajib mematuhi aturan baku tersebut demi menjaga konsistensi sistem jaminan produk.

Manajemen perusahaan dapat memeriksa regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menemukan angka pasti kewajiban tahunan ini.

Apa itu Audit Halal Internal?

Ilustrasi mengenal apa itu audit halal internal. Foto: Pexels

Merujuk pada jurnal Kepatuhan Berkelanjutan Sertifikasi Halal: Kajian Sistematis Audit Internal, CAPA, dan Tinjauan Manajemen karya Maryanda Warta Kesuma dkk., audit internal merupakan kegiatan deteksi untuk memastikan organisasi mampu menemukan penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi risiko kepatuhan.

Audit halal internal yang efektif tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kecukupan kontrol dan konsistensi implementasi proses.

Hal ini penting mengingat pelaksanaan di lapangan sering kali dipengaruhi oleh variasi personel, tekanan waktu, dan perubahan pemasok.

Tujuan Audit Halal Internal

Mengacu pada jurnal Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha dalam Menjamin Produk Halal di Indonesia karya Aksamawanti dan Mutho’am, tujuan dari audit halal internal, di antaranya:

  • Menentukan kesesuaian sistem jaminan halal perusahaan dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Menentukan kesesuaian sistem jaminan halal perusahaan dengan perencanaan.

  • Mendeteksi penyimpangan yang terjadi serta menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

  • Memastikan bahwa permasalahan yang ditemukan pada audit sebelumnya telah diperbaiki sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan.

  • Menyediakan informasi tentang pelaksanaan sistem jaminan halal kepada manajemen dan otoritas berwenang.

Audit Halal Internal Perusahaan Bersertifikasi Dilakukan Minimal Berapa Kali?

Berdasarkan jurnal Pentingnya Pelaksanaan Audit Internal Mandiri Sebelum Pengajuan Sertifikasi Halal Skema Self-Declare bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil karya Orchidea Rachmaniah dkk., pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan audit internal minimal sekali dalam setahun. Hal ini berguna untuk menjamin sistem jaminan produk halal (SJPH).

Kegiatan audit internal berfungsi sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi titik-titik potensial masalah sejak dini. Bukti dari pelaksanaan dan dokumentasinya wajib dilaporkan dalam SJPH.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Form Daftar Periksa Audit Internal

Berdasarkan dokumen Manual SJPH oleh BPJPH, berikut formulir daftar pertanyaan audit halal internal yang harus diisi perusahaan:

1. Komitmen dan Tanggung Jawab

A. Kebijakan Halal

  • Apakah kebijakan halal telah ditetapkan?

  • Apakah kebijakan halal telah disosialisasikan?

  • Apakah ada bukti sosialisasi kebijakan halal?

  • Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan.

B. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Apakah penyelia halal telah ditetapkan?

  • Apakah penyelia halal sudah melakukan pelatihan eksternal?

  • Apakah penyelia halal sudah diregistrasi kepada BPJPH?

  • Apakah tugas penyelia halal sudah ditulis?

  • Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan.

C. Pembinaan Sumber Daya Manusia

  • Apakah ada kegiatan pelatihan yang terjadwal/setidaknya dua tahun sekali?

  • Apakah ada bukti pelaksanaan pelatihan?

  • Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan.

2. Bahan

A. Sumber Bahan dan Daftar Bahan

  • Apakah menggunakan seluruh jenis bahan halal dan tidak menggunakan bahan yang bersumber dari bahan tidak halal serta tidak menggunakan bahan yang berasal dari bahan yang mengandung najis dan/atau berbahaya sesuai ketetapan Al-Qur'an, hadits, dan fatwa ulama?

  • Apakah menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku?

  • Apakah tersedia daftar bahan?

  • Apakah membeli dan menggunakan bahan dengan nama/merk dan produsen sesuai dengan yang tercantum dalam daftar bahan yang disetujui oleh BPJPH dan LPH?

  • Apakah memelihara bukti pembelian (nota/kuitansi) dan contoh label kemasan (jika ada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang jarang dibeli maka disimpan bukti pembelian terakhir?

  • Apakah tersedia catatan pembelian bahan?

  • Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan.

B. Dokumen Pendukung Bahan

  • Apakah menyediakan dokumen pendukung bahan yang dibutuhkan dalam rangka sertifikasi halal?

  • Apakah melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan yang mencakup masa berlaku dan validitasnya?

  • Apakah menyediakan dokumen pendukung yang berupa surat pernyataan fasilitas produksi yang bebas dari babi (statement of pork free facility) yang dikeluarkan oleh produsen bahan, bukan dari distributor/supplier?

  • Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan.

3. Proses Produk Halal

A. Lokasi, Tempat, dan Alat

  • Apakah menetapkan lokasi proses produk halal yang menjadi ruang lingkup sertifikasi adalah berlokasi (diisi alamat produksi) dan telah dipastikan jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, untuk mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan?

  • Apakah merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat serta memastikan lokasi dan tempat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, hewan peliharaan, hewan liar, dan dari bahan tidak halal?

  • Apakah memisahkan tempat dan alat yang digunakan untuk proses produk yang halal dan tidak halal?

  • Apakah menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan melalui pencucian di tempat/fasilitas yang terpisah dengan memakai bahan pencuci yang bukan berasal dari bahan tidak halal atau najis serta melakukan verifikasi hasil pencucian untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor?

  • Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan.

B. Peralatan dan Perangkat

  • Apakah memisahkan peralatan dan perangkat yang digunakan untuk proses produk yang halal dan tidak halal?

  • Apakah menjaga dan memastikan alat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, dan bahan tidak halal?

  • Apakah menggunakan peralatan, perangkat, dan mesin yang bersentuhan langsung dengan proses produk halal tidak terbuat dari bahan tidak halal serta memastikan penggunaan bahan perawatan dan alat penolongnya tidak terbuat dari bahan tidak halal?

  • Apakah menggunakan peralatan untuk pengambilan sampel tidak bergantian antara bahan dan/atau produk halal dan tidak halal?

  • Apakah melengkapi dokumen fasilitas produksi untuk produk yang disertifikasi halal apabila fasilitas produksi digunakan juga untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi halal dari bahan yang tidak mengandung bahan tidak halal?

  • Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan.

C. Prosedur Proses Produk Halal (PPH)

  • Apakah menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur PPH?

  • Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan.

4. Produk

  • Apakah produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal?

  • Apakah menghasilkan produk dari bahan halal dan diproses dengan cara sesuai persyaratan?

  • Apakah fasilitas yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak bercampur dengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidak didaftar kepada BPJPH?

  • Apakah produk yang dihasilkan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik/profil sensori yang mengarah kepada produk haram dan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan ketetapan fatwa?

  • Apakah menghasilkan produk atau bahan yang aman untuk dikonsumsi?

  • Apakah pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar kemasan produk tidak menyesatkan dan tidak mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, serta penyantuman logo halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi?

  • Jika terdapat penambahan dan/atau pengembangan produk diluar yang telah didaftarkan sertifikasi halal, harus dilaporkan kepada BPJPH.

  • Apakah menjamin ketertelusuran kehalalan produk, bahwa produk berasal dari bahan yang memenuhi kriteria bahan, kriteria penggunaan bahan baru dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas (misal catatan pembelian bahan, catatan produksi, dan catatan penjualan)?

  • Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan.

5. Pemantauan dan Evaluasi

  • Apakah melakukan pemantauan dan evaluasi menggunakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen?

  • Apakah melakukan audit internal minimal setiap satu tahun sekali untuk memantau penerapan SJPH?

  • Apakah melakukan kaji ulang manajemen setiap satu tahun sekali untuk mengevaluasi penerapan SJPH?

  • Apakah memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen?

  • Apakah jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH di pelaku usaha dengan kriteria SJPH dan persyaratan sertifikasi (kebijakan dan prosedur), maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan?

  • Apakah melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)?

  • Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan.

Demikian penjelasan mengenai audit halal internal perusahaan bersertifikasi dilakukan minimal berapa kali. Pastikan untuk memeriksa perkembangan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh BPJPH agar proses sertifikasi halal berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Online bagi Pelaku Usaha

(MDP)