Konten dari Pengguna

Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 November 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi prosedur pemeriksaan pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prosedur pemeriksaan pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses penting dalam administrasi perpajakan. Pemeriksaan dilakukan oleh fiskus, yaitu pegawai pajak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas prosedur yang dilakukan oleh fiskus dalam pemeriksaan pajak.

Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak?

Ilustrasi prosedur pemeriksaan pajak. Foto: Pexels
Prosedur pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah dan dilakukan oleh pemeriksa pajak.
Mengutip buku Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia oleh Gatot Subroto dan buku Panduan Brevet Pajak: Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan karya Djoko Muljono, berikut prosedur yang umumnya dilakukan oleh fiskus dalam pemeriksaan pajak:

1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak oleh fiskus dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3). Unit ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berwenang melaksanaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

2. Pemberitahuan Pemeriksaan

Surat perintah diterbitkan untuk setiap kasus pemeriksaan, kemudian harus disampaikan ke pembayar pajak. Surat ini dilengkapi dengan pemberitahuan pelaksanaan atau waktu pemeriksaan dan tujuannya.

3. Pemeriksa Menunjukkan Identitas pada Wajib Pajak

Sebelum pemeriksaan dimulai, fiskus akan menunjukkan identitasnya ke wajib pajak. Pemeriksa pajak dituntut untuk mengaplikasikan keterampilan profesionalnya dan juga diharapkan memberikan pembinaan ke pembayar pajak terperiksa.

4. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Pelaksanaan pemeriksaan direkam dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP). Selanjutnya diekstrak menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Menurut petunjuk teknis standar pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan pembuatan rencana audit oleh supervisor, semacam program, tahapan dan strategi pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim.

5. Peminjaman Berkas

Prosedur pemeriksaan pajak juga diikuti dengan peminjaman buku, catatatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis ke wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampirkan dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
Wajib pajak harus memberikan tanggapan dalam waktu 7 hari, baik setuju maupun tidak setuju atas temuan pemeriksa pajak.

7. Pembahasan Tanggapan

Tanggapan atas SPHP harus dibahas oleh tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke kepala UP3 agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh tim pembahas.

8. Pembahasan Akhir

Tahapan berikutnya, hasil pembahasan dituangkan dalam risalah tim pembahas yang merupakan bagian dari KKP dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan akhir antara fiskus atau tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Daalam pembahasan akhir ini, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak dan akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.

10. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak

Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditanda tangani oleh wajib pajak dan fiskus. Ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

11. Penerbitkan Ketetapan Pajak

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, apabila ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selanjutnya, wajib pajak harus melunasi kekurangan pajak sesuai dengan SKP.
(SA)