Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak?
28 November 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses penting dalam administrasi perpajakan. Pemeriksaan dilakukan oleh fiskus, yaitu pegawai pajak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas prosedur yang dilakukan oleh fiskus dalam pemeriksaan pajak.
Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak?
Prosedur pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah dan dilakukan oleh pemeriksa pajak.
Mengutip buku Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia oleh Gatot Subroto dan buku Panduan Brevet Pajak: Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan karya Djoko Muljono, berikut prosedur yang umumnya dilakukan oleh fiskus dalam pemeriksaan pajak:
1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak oleh fiskus dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3). Unit ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berwenang melaksanaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
2. Pemberitahuan Pemeriksaan
Surat perintah diterbitkan untuk setiap kasus pemeriksaan, kemudian harus disampaikan ke pembayar pajak. Surat ini dilengkapi dengan pemberitahuan pelaksanaan atau waktu pemeriksaan dan tujuannya.
3. Pemeriksa Menunjukkan Identitas pada Wajib Pajak
Sebelum pemeriksaan dimulai, fiskus akan menunjukkan identitasnya ke wajib pajak. Pemeriksa pajak dituntut untuk mengaplikasikan keterampilan profesionalnya dan juga diharapkan memberikan pembinaan ke pembayar pajak terperiksa.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Pelaksanaan pemeriksaan direkam dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP). Selanjutnya diekstrak menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Menurut petunjuk teknis standar pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan pembuatan rencana audit oleh supervisor, semacam program, tahapan dan strategi pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim.
5. Peminjaman Berkas
Prosedur pemeriksaan pajak juga diikuti dengan peminjaman buku, catatatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.
Baca Juga: 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya
ADVERTISEMENT
6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis ke wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampirkan dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
Wajib pajak harus memberikan tanggapan dalam waktu 7 hari, baik setuju maupun tidak setuju atas temuan pemeriksa pajak.
7. Pembahasan Tanggapan
Tanggapan atas SPHP harus dibahas oleh tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke kepala UP3 agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh tim pembahas.
8. Pembahasan Akhir
Tahapan berikutnya, hasil pembahasan dituangkan dalam risalah tim pembahas yang merupakan bagian dari KKP dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan akhir antara fiskus atau tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Daalam pembahasan akhir ini, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak dan akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.
10. Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak
Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditanda tangani oleh wajib pajak dan fiskus. Ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
11. Penerbitkan Ketetapan Pajak
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, apabila ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selanjutnya, wajib pajak harus melunasi kekurangan pajak sesuai dengan SKP.
(SA)