Bank Kustodian: Definisi dan Fungsinya dalam Investasi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia investasi, ada banyak lembaga yang berperan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses investasi. Salah satunya adalah bank kustodian.
Lembaga keuangan ini menyediakan layanan penyimpanan aset yang dimiliki nasabah atau investor seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen investasi lainnya. Untuk memahami pengertian dan fungsi dari bank kustodian selengkapnya, simak penjelasan di artikel berikut.
Pengertian Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi, sehingga dana investor tidak dipegang langsung atau disalahgunakan oleh manajer investasi.
Mengutip dari buku berjudul Bijak Meminjam dan Menggunakan Uang Bank karya Heru Susanto, Sriyana, dan Moses Adesan Mihaballo, bank kustodian diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Bank kustodian akan bertindak sebagai tempat menitipkan kolektif dari aset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen, dan mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan.
Adapun tugas lainnya termasuk menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian ke kliennya.
Baca Juga: 10 Daftar Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia
Fungsi Bank Kustodian
Lembaga yang menjadi bank kustodian biasanya bank umum yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan jasa kustodian atau penitipan efek secara kolektif.
Berdasarkan buku Hukum Pasar Modal di Indonesia dalam Perkembangan karya Yoyo Arifardhani, tugas kerja dari bank kustodian antara lain sebagai berikut.
1. Lembaga Penitipan dan Pengamanan
Bank kustodian menyelenggarakan kegiatan penitipan untuk menyimpan efek dan harta lain milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
Lembaga ini hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Bank kustodian dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah ke pihak mana pun, kecuali ke pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris, polisi, jaksa, atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pejabat pajak, OJK, bursa efek.
Itu juga termasuk lembaga kliring dan penjaminan, emiten, biro administrasi efek, dan pihak lain yang memberikan jasa ke kustodian, seperti konsultan hukum dan akuntan.
2. Administrasi Transaksi
Fungsi dari bank kustodian berikutnya adalah wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian.
Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian.
Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan.
Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
3. Transfer Agen
Bank kustodian juga menjadi transfer agen yang bertugas mencatat seluruh pembelian atau pencairan oleh nasabah atau pemberi modal serta mendokumentasikan setiap akun nasabah.
Di samping itu, pihak bank kustodian bertugas memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau pemindahan aset.
(SA)
