Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%, Ini Rinciannya
20 November 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) dipastikan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) di Indonesia. Ketentuan mengenai PPN diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12%? Di bawah ini akan diuraikan daftar lengkapnya sesuai dengan yang telah termaktub dalam UU HPP Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN berlaku untuk:
ADVERTISEMENT
Sementara itu menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, ketentuan barang dan jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut.
Barang Kena Pajak (BKP)
Jasa Kena Pajak (JKP)
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, contoh barang yang dikenakan pajak 12% meliputi tas, pakaian, sepatu, kendaraan atau produk otomotif, perangkat elektronik, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik.
Sementara itu, kategori jasa yang dikenakan PPN, antara lain, layanan streaming film dan musik, seperti Netflix, HBO, dan Spotify.
(NDA)