Konten dari Pengguna

PPN 12 Berlaku Kapan? Ini Waktunya Menurut UU HPP

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 September 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif PPN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif PPN. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hal yang penting untuk diketahui masyarakat. Adanya kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi berbagai sektor ekonomi yang ada.
ADVERTISEMENT
Karena pelaku bisnis maupun konsumen akan terdampak kebijakan ini, maka informasi kapan PPN 12 mulai diterapkan perlu diketahui. Untuk mengetahui pemberlakuan tarif pajak tersebut, simak penjelasan selengkapnya pada informasi berikut.

PPN 12 Berlaku Kapan?

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan.
Pengenaan PPN perlu diketahui bagi banyak pihak, terutama para pelaku usaha. Pajak ini dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Beban PPN ini ditanggung oleh konsumen akhir yang biasanya dapat dilihat pada struk atau faktur pembelian.
Tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan tersebut, tarif PPN dikenakan sebesar 11 persen yang berlaku hingga akhir 2024.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikan tarif PPN secara bertahap hingga menjadi 12 persen. Berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, PPN 12 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Artinya, hingga akhir 2024, tarif PPN yang berlaku masih sebesar 11 persen. Setelah memasuki 2025, setiap transaksi yang dikenakan PPN akan dihitung dengan tarif 12 persen.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa tarif PPN tetap naik menjadi 12 persen di tahun depan.
"Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8) dikutip dari kumparanBISNIS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dalam RAPBN 2025, penerimaan perpajakan ditarget sebesar Rp2.490,91 triliun yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri Rp2.433,50 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp57,40 triliun.
"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," ucapnya.
(SA)