Konten dari Pengguna

Perbedaan PPh dan PPN dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Pajak di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam jenis, dua di antaranya adalah Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wajib pajak mungkin sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis pajak ini. Namun, apa perbedaan PPh dan PPN? Di bawah ini akan diuraikan informasi lengkapnya.

Apa Itu PPh?

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

PPh adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pendapatan ini mencakup berbagai jenis sumber penghasilan, seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan jenis pendapatan lainnya. Berikut beberapa poin penting tentang PPh.

  • Subjek Pajak: Subjek pajak PPh adalah individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

  • Objek Pajak: Segala bentuk penghasilan, termasuk gaji, keuntungan usaha, investasi, dan lainnya, merupakan objek pajak PPh.

  • Tarif Pajak: Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis pendapatan. Untuk individu, tarif PPh bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 35% sesuai besarnya penghasilan. Sedangkan untuk badan usaha, tarif PPh Badan umumnya sebesar 22%.

  • Mekanisme Pembayaran: PPh dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui pemotongan oleh pihak ketiga, seperti perusahaan yang memotong PPh karyawan setiap bulannya.

Baca Juga: Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan kepada Orang Lain Disebut Apa?

Apa Itu PPN?

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.

PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Berikut beberapa hal penting dari PPN.

  • Subjek Pajak: Subjek pajak PPN adalah pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kena pajak. Namun, konsumen akhir yang sebenarnya menanggung beban pajak ini.

  • Objek Pajak: Objek pajak PPN adalah barang dan jasa yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan. Tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan.

  • Tarif Pajak: Di Indonesia, tarif PPN telah mengalami beberapa perubahan sepanjang tahun. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.

  • Mekanisme Pembayaran: PPN dipungut oleh penjual saat melakukan transaksi dan disetorkan ke pemerintah. Konsumen membayar PPN bersama dengan harga barang atau jasa yang dibeli.

Perbedaan PPh dan PPN

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan pemaparan di atas, perbedaan PPh dan PPN dapat dilihat dari segi subjek, objek, maupun mekanisme pengenaannya. Berikut rinciannya.

1. Dasar Pengenaan

PPh dikenakan atas pendapatan atau penghasilan seseorang atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.

2. Subjek Pajak

Subjek PPh merupakan individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Sementara itu, subjek PPN, yaitu pelaku usaha dan konsumen akhir.

3. Objek Pajak

Objek PPh adalah penghasilan seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dan lainnya. Sedangkan objek PPN adalah barang dan jasa kena pajak yang dijual ke konsumen.

4. Mekanisme pengenaannya

PPh dihitung berdasarkan pendapatan selama satu tahun pajak. Di sisi lain, PPN dibebankan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa.

(NDA)