Konten dari Pengguna

Perbedaan PPh dan PPN dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 September 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam jenis, dua di antaranya adalah Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Wajib pajak mungkin sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis pajak ini. Namun, apa perbedaan PPh dan PPN? Di bawah ini akan diuraikan informasi lengkapnya.

Apa Itu PPh?

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
PPh adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pendapatan ini mencakup berbagai jenis sumber penghasilan, seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan jenis pendapatan lainnya. Berikut beberapa poin penting tentang PPh.
ADVERTISEMENT

Apa Itu PPN?

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Berikut beberapa hal penting dari PPN.
ADVERTISEMENT

Perbedaan PPh dan PPN

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Berdasarkan pemaparan di atas, perbedaan PPh dan PPN dapat dilihat dari segi subjek, objek, maupun mekanisme pengenaannya. Berikut rinciannya.

1. Dasar Pengenaan

PPh dikenakan atas pendapatan atau penghasilan seseorang atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.

2. Subjek Pajak

Subjek PPh merupakan individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Sementara itu, subjek PPN, yaitu pelaku usaha dan konsumen akhir.

3. Objek Pajak

Objek PPh adalah penghasilan seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dan lainnya. Sedangkan objek PPN adalah barang dan jasa kena pajak yang dijual ke konsumen.
ADVERTISEMENT

4. Mekanisme pengenaannya

PPh dihitung berdasarkan pendapatan selama satu tahun pajak. Di sisi lain, PPN dibebankan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa.
(NDA)