Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan PPh dan PPN dalam Sistem Perpajakan di Indonesia
9 September 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wajib pajak mungkin sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis pajak ini. Namun, apa perbedaan PPh dan PPN? Di bawah ini akan diuraikan informasi lengkapnya.
Apa Itu PPh?
PPh adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pendapatan ini mencakup berbagai jenis sumber penghasilan, seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan jenis pendapatan lainnya. Berikut beberapa poin penting tentang PPh.
ADVERTISEMENT
Apa Itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Berikut beberapa hal penting dari PPN.
ADVERTISEMENT
Perbedaan PPh dan PPN
Berdasarkan pemaparan di atas, perbedaan PPh dan PPN dapat dilihat dari segi subjek, objek, maupun mekanisme pengenaannya. Berikut rinciannya.
1. Dasar Pengenaan
PPh dikenakan atas pendapatan atau penghasilan seseorang atau badan usaha. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
2. Subjek Pajak
Subjek PPh merupakan individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Sementara itu, subjek PPN, yaitu pelaku usaha dan konsumen akhir.
3. Objek Pajak
Objek PPh adalah penghasilan seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dan lainnya. Sedangkan objek PPN adalah barang dan jasa kena pajak yang dijual ke konsumen.
ADVERTISEMENT
4. Mekanisme pengenaannya
PPh dihitung berdasarkan pendapatan selama satu tahun pajak. Di sisi lain, PPN dibebankan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa.
(NDA)