Konten dari Pengguna

Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan kepada Orang Lain Disebut Apa?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Februari 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut dengan pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau jasa, bukan pada pendapatan/kekayaan suatu individu/perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pajak tidak langsung biasanya ditanggung oleh konsumen atau pelaku usaha sebagai bagian dari harga barang atau jasa yang dibeli. Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Ciri-Ciri Pajak Tidak Langsung

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Merujuk Buku Siswa EKONOMI Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Untuk Siswa SMA/MA Kelas XI Kurikulum 2013 oleh Basuki Darsono, berikut ciri-ciri pajak tidak langsung:

Contoh Pajak Tidak Langsung

Berikut beberapa contoh pajak tidak langsung yang telah dirangkum dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi oleh Eeng Ahman dan Epi Indriani.
ADVERTISEMENT

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

2. Bea Cukai

Bea Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang impor maupun ekspor. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai barang atau volume yang diimpor atau diekspor. Contoh bea cukai adalah bea masuk, bea keluar, atau minuman beralkohol.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada pembelian barang mewah tertentu, seperti mobil, motor, perhiasan, atau barang elektronik dengan nilai yang tinggi.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan. Pajak ini ditetapkan berdasarkan nilai properti yang dimiliki.

5. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan pada penginapan di hotel atau akomodasi lainnya. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada kelas hotel atau jenis akomodasi yang digunakan.
ADVERTISEMENT

6. Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau tempat makan. Pajak ini biasanya ditambahkan ke dalam harga makanan atau minuman yang dibeli oleh konsumen.

7. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan fasilitas parkir, baik di area umum maupun di tempat parkir yang dimiliki oleh pihak swasta. Pajak ini biasanya ditetapkan berdasarkan waktu parkir atau lokasi parkir yang digunakan.
(NDA)