Konten dari Pengguna

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 persen, Ini Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Desember 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen dari 12 persen ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan pemerintah. Untuk mengetahui apa saja barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen, simak daftarnya di bawah ini.

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Pemerintah telah mengumumkan daftar terbaru barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen. Kenaikan tarif menjadi 12 persen tersebut berlaku khusus untuk produk barang dan jasa mewah. Hal ini termasuk pada barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.
Sektor yang mendapatkan tarif PPN 12 persen juga mencakup kategori jasa pendidikan, kesehatan, hingga tarif listrik yang dikategorikan sebagai kelas premium dan dinikmati oleh kelompok yang paling mampu.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, terdapat beberapa komoditas yang tidak terdampak dengan kenaikan tarif ini. Jenis komoditas tersebut adalah komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara itu, barang yang terbebas PPN, antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, tanah, sewa rumah susun dan umum, dan pemakaian air.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula sejumlah komoditas yang tetap berada di tarif PPN 11 persen. Komoditas pokok yang bertahan pada tarif tersebut, yakni Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga data beli masyarakat dan industri. Pemerintah mempertahankan tarif PPN ini menggunakan mekanisme kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen.
(SA)