Konten dari Pengguna

PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Ini Tanggalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPN. Foto: Pexels

Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Lalu, PPN 12 persen berlaku kapan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dikutip dari kumparanBisnis, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Ilustrasi PPN. Foto: Pexels

Pemerintah juga telah mengumumkan daftar terbaru barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. Beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen meliputi:

  • Barang konsumsi. Barang sehari-hari seperti produk elektronik, pakaian, dan kosmetik umumnya masuk dalam kategori yang dikenakan PPN.

  • Barang mewah. Selain barang konsumsi biasa, barang yang dianggap mewah seperti kendaraan bermotor tertentu, perhiasan, dan properti dengan harga tinggi juga dikenakan PPN dengan tarif yang sama.

  • Produk olahan. Barang hasil pengolahan yang memiliki nilai tambah, seperti makanan dan minuman olahan, termasuk dalam kategori barang yang terkena PPN 12 persen.

  • Jasa konsultasi. Layanan konsultasi profesional seperti hukum, keuangan, dan manajemen dikenakan tarif PPN.

  • Jasa hiburan. Layanan hiburan seperti bioskop, konser musik, pertunjukan seni, hingga streaming musik dan film juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.

  • Jasa transportasi. Jasa transportasi tertentu, terutama transportasi non-publik, dapat dikenakan tarif PPN ini.

  • Jasa konstruksi. Proyek konstruksi yang melibatkan pembangunan infrastruktur atau bangunan komersial termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan tarif PPN.

Sebagai catatan tambahan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga tarif listrik yang dikategorikan sebagai kelas premium dan dinikmati oleh kelompok yang paling mampu pun akan dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Arti dari Tax on Location yang Perlu Diketahui

Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN 12 Persen

Ilustrasi PPN. Foto: Pexels

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, meskipun PPN 12 persen akan berlaku, ada barang dan jasa yang dibebaskan atau tak dipungut PPN. Berikut daftarnya berdasarkan UU HPP.

  • Barang kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, jagung, sagu, gula, garam, dan minyak goreng termasuk dalam kategori ini.

  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

  • Uang atau emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

  • Jasa pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang diberikan oleh rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya.

  • Jasa pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga non-komersial, seperti layanan panti asuhan atau panti jompo.

  • Jasa keuangan.

  • Jasa asuransi.

  • Jasa pendidikan.

  • Jasa angkutan umum, baik darat, air, dan udara.

  • Jasa tenaga kerja.

  • Jasa kesenian dan hiburan.

  • Jasa perhotelan.

  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

  • Jasa penyediaan tempat parkir.

  • Jasa boga atau katering.

(NDA)