Konten dari Pengguna

Batas ARB Saham Terbaru yang Ditetapkan BEI

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas ARB saham. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas ARB saham. Foto: Unsplash

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham, khususnya untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Dalam aturan terbaru ini, batas ARB untuk rentang harga tersebut ditetapkan sebesar Rp1.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan batas ARB asimetris sebesar 7% yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih baik.

Aturan baru ini berlaku efektif dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, BEI akan mengevaluasi kembali penerapannya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan kebijakan.

Batas ARB Saham Terbaru

Ilustrasi batas ARB saham. Foto: Unsplash

Perubahan ketentuan ARB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Dalam aturan terbaru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 35% dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1 secara nominal. Ketentuan ARB ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan batas penurunan sebesar 7%.

Berikut rincian lengkap ARA dan ARAB berdasarkan rentang harga saham dirangkum dari laman IDX.

1. Harga saham Rp1 – Rp10

  • ARA: Rp1

  • ARB: Rp1

2. Harga saham Rp11 – Rp14

  • ARA: 35%

  • ARB: Rp1

3. Harga saham Rp15 – ≤Rp200

  • ARA: 35%

  • ARB: 7%

4. Harga saham >Rp200 – ≤Rp5.000

  • ARA: 25%

  • ARB: 7%

5. Harga saham >Rp5.000

  • ARA: 20%

  • ARB: 7%

Mengenal ARA dan ARB Saham

BEI menerapkan mekanisme Auto Rejection untuk membatasi pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan. Mekanisme ini bertujuan mencegah harga saham naik atau turun di luar kewajaran serta melindungi investor dari fluktuasi harga yang ekstrem.

Dalam penerapannya, batas maksimum kenaikan harga saham disebut Auto Rejection Atas (ARA), sedangkan batas maksimum penurunannya dikenal sebagai Auto Rejection Bawah (ARB). Besaran kedua batas tersebut ditentukan berdasarkan rentang harga saham dan ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasannya.

1. ARA (Auto Rejection Atas)

ARA adalah batas maksimum kenaikan harga saham yang diperbolehkan dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas atas tersebut, pesanan beli pada harga yang melampaui batas tidak dapat diproses sesuai mekanisme perdagangan BEI.

2. ARB (Auto Rejection Bawah)

ARB adalah batas maksimum penurunan harga saham yang diperkenankan dalam satu hari perdagangan. Jika harga saham mencapai batas bawah yang ditetapkan, pesanan jual pada harga di bawah batas tersebut akan ditolak.

Baca Juga: Apa itu Perpetual Bond Bank Mandiri? Cek Cara Kerja dan Karakteristiknya

(SA)