Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan, Syarat, dan Caranya
10 Januari 2025 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh badan usaha terkait pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau disetor dalam satu tahun pajak .
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini merupakan kewajiban yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) untuk memastikan badan usaha memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
Lalu, kapan batas pelaporan SPT Tahunan Badan? Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan sudah bisa dimulai sejak 1 Januari, sedangkan batasnya hingga 30 April.
Contoh, tahun pajak 2024 berakhir pada 31 Desember 2024. Itu berarti batas pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dimulai pada 1 Januari 2025 sampai 30 April 2025.
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Sebelum membuat laporan, pastikan wajib pajak badan usaha sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan
Cara mengisi SPT Tahunan Badan kini dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online dengan e-Form/e-Filling. Agar tidak salah langkah, berikut cara melaporkan SPT Tahunan Badan online:
ADVERTISEMENT
(NDA)