Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi sesuai Ketentuan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk periode 2024 masih menggunakan DJP Online. Hal ini dilakukan meski layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT PPh menggunakan Coretax baru akan diimplementasikan untuk lapor SPT PPh 2025. Pengggunaan sistem lama dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing yang disediakan DJP.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT

Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi denda tidak lapor SPT Tahunan. Foot: Shutterstock
Wajib pajak akan dikenakan denda apabila tak melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun rincian mengenai sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan antara lain.
(SA)