Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi sesuai Ketentuan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk periode 2024 masih menggunakan DJP Online. Hal ini dilakukan meski layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan SPT PPh menggunakan Coretax baru akan diimplementasikan untuk lapor SPT PPh 2025. Pengggunaan sistem lama dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing yang disediakan DJP.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.

  • Buka laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.

  • Masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan/captcha.

  • Pilih menu Lapor, lalu Pilih Layanan e-Filing.

  • Pilih menu Buat SPT untuk membuat SPT Tahunan.

  • Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak.

  • Pilih form yang akan digunakan, lalu isi data formulir sesuai dengan status.

  • Isi fomulir yang diminta pada bagian bagian A, yaitu tentang Pajak Penghasilan.

  • Isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

  • Isi bagian C untuk mengisi daftar harta dan kewajiban. Contohnya, harta kas, investasi, motor, rumah, mobil, dan sebagainya.

  • Isi bagian D berisi pernyataan.

  • Setelah seluruh data yang terisi lengkap, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

  • Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

  • Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan melalalui email wajib pajak.

  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

  • Jika belum ingin mengirim SPT, wajib pajak dapat mengklik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

  • Wajib pajak yang telah mengisi SPT akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang dikirim ke email masing-masing.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi denda tidak lapor SPT Tahunan. Foot: Shutterstock

Wajib pajak akan dikenakan denda apabila tak melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun rincian mengenai sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan antara lain.

  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan

  • Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

(SA)