Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi sesuai Ketentuan
9 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT PPh menggunakan Coretax baru akan diimplementasikan untuk lapor SPT PPh 2025. Pengggunaan sistem lama dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing yang disediakan DJP.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Denda Tidak Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak akan dikenakan denda apabila tak melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun rincian mengenai sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan antara lain.
(SA)