Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak Penghasilan Berapa Bulan Sekali? Ini Ketentuannya
30 Oktober 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Lantas, bayar pajak penghasilan berapa bulan sekali?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai pembayaran pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Berikut informasi lengkapnya.
Pengertian Pajak Penghasilan
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Bayar Pajak Penghasilan Berapa Bulan Sekali?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 242 tahun 2014, pajak penghasilan yang dipotong PPh 21 harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apabila pajak penghasilan tak disetorkan tepat waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan. Itu telah ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 11 tahun 2020.
Merujuk Pasal 9 ayat (2) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a), dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sebagai informasi tambahan, apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (termasuk penyelenggaraan Pemilu dan cuti bersama), pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.
Lapisan Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
(NDA)