Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Penghasilan Berapa Bulan Sekali? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Lantas, bayar pajak penghasilan berapa bulan sekali?

Ketentuan mengenai pembayaran pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Berikut informasi lengkapnya.

Pengertian Pajak Penghasilan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016, di antaranya:

  • Pegawai tetap.

  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris dari pihak penerima.

  • Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

  • Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan secara berkala.

  • Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya

Bayar Pajak Penghasilan Berapa Bulan Sekali?

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 242 tahun 2014, pajak penghasilan yang dipotong PPh 21 harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila pajak penghasilan tak disetorkan tepat waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan. Itu telah ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 11 tahun 2020.

Merujuk Pasal 9 ayat (2) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a), dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sebagai informasi tambahan, apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (termasuk penyelenggaraan Pemilu dan cuti bersama), pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Lapisan Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%.

  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%.

  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25%.

  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

  5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

(NDA)