Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis yang Umum Didirikan
5 November 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Supaya hasil yang diharapkan dapat tercapai, pemilihan bentuk usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Artikel berikut akan menjabarkan bentuk-bentuk organisasi bisnis yang sering dijumpai.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis
Bentuk organisasi bisnis merujuk pada struktur dan tata kelola suatu perusahaan . Hal ini mencakup seputar cara mereka mengambil keputusan, mendistribusikan tanggung jawab, dan cara informasi mengalir di dalam organisasi.
Mengutip dari buku Pengantar Bisnis: Memahami Dinamika Bisnis dalam Era Global karya Mujito, dkk dan buku berjudul Pengantar Bisnis karya Rizki Wulanita Batubara, dkk, berikut bentuk-bentuk organisasi bisnis yang umum.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Pemilik usaha tersebut mempunyai kendali penuh terhadap keputusan dan operasional.
ADVERTISEMENT
Keunggulan dari jenis perusahaan ini, yaitu mudah didirikan dan keuntungan menjadi milik sendiri. Kendati demikian, adanya kontrol yang tak terbatas ini menjadi kelemahan karena pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas semua utang bisnis, termasuk risiko kehilangan harta pribadi.
2. Perusahan Persekutuan
Persekutuan adalah suatu usaha yang dimiliki dua oranga tau lebih untuk memperoleh keuntungan bisnis secara bersama. Bisnisnya memiliki kelebihan dalam hal pembentukan, adanya kolaborasi pengetahuan dan keterampilan dari tiap anggota dan sumber daya yang lebih besar.
Namun, kekurangannya, tangggung jawab menjadi tak terbatas, berbagai keuntungan, perbedaan dapat terjadi antar-mitra/kongsi, dan tidak mudah untuk mengakhiri persekutuan.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan bentuk organisasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab pribadi dan memungkinkan fleksibilitas dalam struktur manajemen.
ADVERTISEMENT
Pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang bisnis yang berarti kekayaan pemilik tak terlibat jika perusahaan mengalami masalah keuangan. Selain itu, pendirian dan administrasi memerlukan biaya yang lebih tinggi dibanding bisnis perseorangan.
4. Perseroan Terbuka
Bisnis ini dapat menjual sahamnya ke publik dan sahamnya diperdagangkan di bursa saham. Pemilik hanya bertanggung jawa sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki, sehingga kendalinya terbatas.
Perseroan terbuka memiliki keuntungan, yakni dapat dengan mudah mengakses sumber daya eksternal karena memiliki reputasi baik dan kepercayaan investor. Sementara kelemahannya, rentan terhadap fluktuasi pasar dan faktor lainnya yang dapat menyebabkan ketidakstabilan harga saham.
5. Koperasi
Koperasi merupakan suatu usaha bisnis yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong dengan tujuan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam koperasi, anggota diwajibkan membayar iuran wajib dan iuran pokok yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha milik negara yang didirikan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Jenis-jenis BUMN di Indonesia terdiri dari Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas.
(SA)