Konten dari Pengguna

Merger: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 November 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi merger perusahaan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merger perusahaan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Merger merupakan salah satu cara mengembangkan suatu perusahaan. Proses ini dilakukan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang sering kali berbeda dari segi karakter serta nilainya untuk menjadi satu bisnis.
ADVERTISEMENT
Melalui merger, perusahaan-perusahaan menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mengetahui lebih dalam pengertian, penyebab, dan jenis-jenis merger perusahaan, simak informasinya berikut ini.

Pengertian Merger

Ilustrasi merger perusahaan. Foto: Pexels
Merger dapat diartikan sebagai suatu proses menyatukan dua perusahaan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri sedangkan yang lain kehilangan eksistensinya menjadi satu kesatuan.
Mengutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Manajemen Keuangan Lanjutan karya Zainal Abidin, pihak yang menerima merger dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm.
Perusahaan yang bertahan dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari merged firm dialihkan ke surviving firm.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas terpisah dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian atau unit bisnis di bawah surviving firm. Dengan demikian, merged tak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri.

Jenis-jenis Merger

Ilustrasi merger perusahaan. Foto: Unsplash
Terdapat beberapa penyebab perusahaan melakukan merger. Dalam buku Manajemen Keuangan yang ditulis oleh Ana Wijandari, dkk, berikut beberapa jenis merger.

1. Merger Horizontal

Merger horizontal merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang mempunyai usaha yang sama.

2. Merger Vertikal

Merger vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan atau saling berhubungan, misalnya, dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya, perusahaan benang merger dengan perusahaan kain atau perusahaan motor merger dengan perusahaan suku cadang sepeda motor.
ADVERTISEMENT

3. Merger Konglomerat

Conglomerate merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda dan tidak ada kaitannya.
Misalnya, perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

4. Merger Ekstensi Pasar

Jenis merger ini berarti menggabungkan dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuannya, untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk tiap perusahaan.

5. Merger Ekstensi Produk

Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas.

Manfaat Merger

Ilustrasi merger perusahaan. Foto: Pexels
Merger memiliki manfaat yang baik terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Berikut beberapa manfaatnya yang dikutip dari buku Hukum Bisnis karya Nenden Nur Annisa, dkk.
ADVERTISEMENT
(SA)