Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Merger: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya bagi Perusahaan
1 November 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui merger, perusahaan-perusahaan menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mengetahui lebih dalam pengertian, penyebab, dan jenis-jenis merger perusahaan, simak informasinya berikut ini.
Pengertian Merger
Merger dapat diartikan sebagai suatu proses menyatukan dua perusahaan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri sedangkan yang lain kehilangan eksistensinya menjadi satu kesatuan.
Mengutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Manajemen Keuangan Lanjutan karya Zainal Abidin, pihak yang menerima merger dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm.
Perusahaan yang bertahan dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari merged firm dialihkan ke surviving firm.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas terpisah dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian atau unit bisnis di bawah surviving firm. Dengan demikian, merged tak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri.
Jenis-jenis Merger
Terdapat beberapa penyebab perusahaan melakukan merger. Dalam buku Manajemen Keuangan yang ditulis oleh Ana Wijandari, dkk, berikut beberapa jenis merger.
1. Merger Horizontal
Merger horizontal merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang mempunyai usaha yang sama.
2. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan atau saling berhubungan, misalnya, dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya, perusahaan benang merger dengan perusahaan kain atau perusahaan motor merger dengan perusahaan suku cadang sepeda motor.
ADVERTISEMENT
3. Merger Konglomerat
Conglomerate merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda dan tidak ada kaitannya.
Misalnya, perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.
4. Merger Ekstensi Pasar
Jenis merger ini berarti menggabungkan dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuannya, untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk tiap perusahaan.
5. Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas.
Manfaat Merger
Merger memiliki manfaat yang baik terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Berikut beberapa manfaatnya yang dikutip dari buku Hukum Bisnis karya Nenden Nur Annisa, dkk.
ADVERTISEMENT
(SA)