Konten dari Pengguna

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Ini Rincian dan Cara Melakukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rumah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah. Foto: Shutterstock

Balik nama sertifikat rumah merupakan salah satu hal yang perlu Anda lakukan setelah membeli rumah bekas orang lain atau mendapat warisan. Adapun tujuannya agar peralihan hak kepemilikan atas rumah tersebut jelas secara hukum.

Namun sebelum itu, Anda sebaiknya cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai biaya balik nama sertifikat rumah. Dengan begitu, Anda pun bisa menyiapkan dana sesuai kebutuhan. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?

Bagi Anda yang baru saja membeli rumah bekas orang lain atau mendapat warisan, simak informasi tentang biaya balik nama sertifikat rumah dan cara melakukannya dalam uraian di bawah ini.

Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ilustrasi rumah. Foto: Shutterstock

Biaya balik nama sertifikat rumah terbagi menjadi empat jenis, mulai dari biaya penerbitan AJB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengecekan keabsahan sertifikat tanah, dan biaya balik nama. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Biaya penerbitan AJB

Biaya yang pertama adalah biaya pengecekan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Tidak semua kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memberlakukan biaya AJB yang sama. Namun, biasanya tarifnya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kemudian ada juga biaya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya untuk BPHTB adalah 5% dari harga rumah atau tanah kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah

Berikutnya, seluruh dokumen akan dimasukkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahap ini Anda akan mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Hal ini dilakukan untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

4. Biaya balik nama

Biaya selanjutnya adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat rumah atau tanah. Menurut situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), cara mengetahui besaran biayanya bisa dengan membagi nilai jual tanah dengan 1.000. Adapun rumusnya, yakni sebagai berikut:

(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Baca juga: Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Ditanggung Pembeli dan Penjual

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Ilustrasi melakukan balik nama sertifikat rumah. Foto: Shutterstock

Proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan melalui dua cara, yakni menggunakan Jasa PPAT atau notaris dan pengajuan mandiri. Dikutip dari buku Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah susunan Eko Yulian, berikut penjelasannya:

1. Melalui jasa PPAT

Setelah membuat Akta Jual Beli, PPAT akan menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Proses ini berlangsung selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah akta ditandatangani. Berkas yang diserahkan meliputi:

  • Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.

  • Akta jual-beli PPAT.

  • Sertifikat hak atas tanah.

  • KTP pembeli dan penjual.

  • Bukti pelunasan dan pembayaran Pph.

  • Bukti pelunasan dan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

2. Mengajukan sendiri

Jika pembeli ingin melakukan proses balik nama sertifikat tanah sendiri, maka ia perlu meminta berkas jual beli yang ada di PPAT. Selanjutnya, berkas tersebut bisa diserahkan kepada Kantor Pertanahan. Adapun daftar berkasnya adalah sebagai berikut:

  • Surat Pengantar dari PPAT.

  • Sertifikat asli.

  • Akta jual beli dari PPAT.

  • Identitas diri penjual dan pembeli dengan melampirkan fotokopi KTP.

  • Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan pada pihak lain.

  • Bukti pelunasan SSBBPHTB.

  • Bukti pelunasan SSP Pph.

  • SPPTPBB tahun berjalan atau tahun berakhir. Jika belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.

Dari kedua cara tersebut, pihak yang ingin melakukan balik nama harus melampirkan Akta Jual Beli (AJB) kepada Kantor Pertanahan. Dokumen ini cukup penting sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sedang diproses balik namanya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa lembaga yang melayani balik nama sertifikat rumah?
chevron-down

Anda bisa mendatangi kantor ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) apabila ingin melakukan balik nama sertifikat rumah.

Kenapa harus melakukan balik nama sertifikat rumah setelah beli rumah bekas?
chevron-down

Balik nama sertifikat rumah bertujuan agar peralihan hak kepemilikan atas rumah tersebut jelas secara hukum.

Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah melalui jasa PPAT?
chevron-down

Balik nama sertifikat rumah melalui jasa PPAT umumnya berlangsung selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah akta ditandatangani.