Berapa Gaji Maksimal Penerima BSU 2026? Cek Informasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar berapa gaji maksimal penerima BSU 2026, kini sedang ramai dilontarkan oleh para pekerja. Informasi ini menjadi sorotan bagi masyarakat yang berharap dapat memenuhi seluruh kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.
Pasalnya, pemerintah memastikan penyaluran BSU kepada 13,3 juta pekerja pada triwulan keempat tahun 2026. Alokasi dana yang diberikan senilai Rp300.000 setiap bulan selama periode tiga bulan, atau totalnya sebesar Rp900.000 per orang dalam satu kali pencairan.
Berapa Gaji Maksimal Penerima BSU 2026?
Berdasarkan hasil penelusuran, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan skema penyaluran, kriteria penerima, jadwal pembagian, maupun tata cara pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode kuartal IV-2026.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada terhadap kabar apa pun.
Diketahui, media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipenuhi pertanyaan dari buruh yang mencari kepastian BSU. Pihak Kemnaker memberikan tanggapan dengan menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada penetapan resmi.
“Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU, akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih,” tulis @kemnaker, Senin, 12 Oktober 2026.
Adapun pada 2025, pemerintah juga mendistribusikan BSU. Kala itu, nominal BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga setiap pekerja yang berhak dapat mengantongi uang tunai Rp600.000.
Teknis penyaluran BSU pada tahun lalu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pekerja yang menjadi penerima BSU pada 2025 adalah tidak melewati batasan gaji. Pada Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan pekerja wajib memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta setiap bulannya.
“c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
Sementara itu, untuk tahun 2026, pemerintah masih belum mengumumkan batasan upah yang harus dimiliki penerima BSU.
Syarat Lain Penerima BSU
Di samping gaji, pemerintah pada 2025 juga menetapkan sejumlah kriteria khusus penerima BSU, meliputi:
Pegawai yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tervalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Anggota aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih diutamakan bagi tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Tidak menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah dan Linknya
(MDP)
