Cara Cek Bantuan Subsidi Upah dan Linknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi hal yang penting dilakukan pekerja agar bisa memantau status penyalurannya. Pasalnya, pemerintah memastikan pencairannya pada kuartal IV-2026 akan segera disalurkan kepada penerima yang berhak.
Program bantuan tersebut dijadwalkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di berbagai sektor di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna memastikan kelancaran proses pencairan dana tersebut.
Link Cek Bantuan Subsidi Upah
Merujuk pada penjelasan resmi di situs Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, BSU periode triwulan keempat 2026 ditetapkan Rp300.000 per bulan dalam kurun waktu tiga bulan. Dana itu nantinya disalurkan sekaligus dengan total Rp900.000.
Meski demikian, hingga detik ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme, kriteria, maupun panduan pemeriksaan status bagi para calon penerima. Oleh sebab itu, para pekerja disarankan supaya berhati-hati terhadap berbagai berita di luar pengumuman resmi.
Apabila mengacu pada mekanisme pencairan BSU tahun sebelumnya, maka pemerintah menyediakan dua tautan situs web guna memeriksa status penerima. Kedua laman tersebut mencakup situs web BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, alternatif lainnya adalah portal web BSU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui tautan (link) bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Walaupun demikian, berdasarkan hasil pemantauan pada Jumat, 9 Oktober 2026, laman BSU Kemnaker terpantau tidak bisa diakses sama sekali. Di sisi lain, portal BSU BPJS Ketenagakerjaan justru memuat pemberitahuan bahwa sistem sedang dalam tahap perbaikan.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Pemeriksaan status penerima BSU melalui platform resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan pada periode sebelumnya memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Angka identitas tersebut wajib bersumber dari data pekerja yang terdaftar secara resmi sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (Jamsostek).
Berdasarkan mekanisme penyaluran terdahulu, berikut merupakan panduan untuk memverifikasi daftar penerima dengan memakai 16 digit NIK:
1. Membuka Laman Resmi BSU
Karyawan bisa mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id ataupun bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban (browser) web di perangkat masing-masing. Pengguna dianjurkan memakai tautan valid demi mengantisipasi segala ancaman penipuan berbasis digital.
2. Memasukkan Angka Identitas Kependudukan
Masyarakat wajib mengetikkan nomor identitas sejumlah 16 digit NIK yang tertera pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Pastikan deretan angka tersebut benar-benar milik tenaga kerja yang bersangkutan secara akurat.
3. Mengisi Kode Pengaman Keamanan
Ketik kombinasi karakter acak yang tampil di layar guna memastikan aktivitas ini dilakukan oleh manusia. Sesudah itu, tekan tombol Cek Status untuk meneruskan tahapan penelusuran data.
4. Menelaah Keterangan Informasi
Apabila lolos sebagai penerima, maka sistem bakal menyajikan pemberitahuan agar buruh menunggu penyaluran dana melalui bank penyalur atau kantor pos terdekat. Silakan ikuti tahapan pencairan dana tersebut secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa link dan cara cek Bantuan Subsidi Upah tersebut sebenarnya berkiblat pada aturan periode tahun lalu. Segala kabar terkait prosedur resmi untuk tahun 2026 masih memerlukan rilis resmi atau pengumuman khusus dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek BSU di JMO dengan Mudah dan Syaratnya
(MDP)
