Cara Cek BSU di JMO dengan Mudah dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami cara cek BSU di JMO (Jamsostek Mobile) sangat penting bagi para pekerja untuk memastikan status penerima bantuan secara transparan. Langkah verifikasi ini akan memudahkan buruh untuk mendapatkan informasi yang akurat melalui aplikasi resmi.
Selain itu, kemudahan akses ini dirancang agar masyarakat dapat memantau hak-hak finansial dengan cepat dan praktis. Pemeriksaan secara berkala juga memastikan bahwa data kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selalu tervalidasi dengan baik.
Cara Cek BSU di JMO
Adapun pemerintah telah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada triwulan keempat tahun 2026. Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk insentif para buruh ini mencapai hampir Rp12 triliun.
Setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pencairannya dilakukan secara sekaligus, atau dengan jumlah mencapai Rp900.000 per orang.
Namun sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan mekanisme, kriteria, atau panduan verifikasi status bagi para kandidat penerima. Oleh karena itu, seluruh pegawai amat disarankan untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai kabar di luar pengumuman resmi.
Jika melihat pelaksanaan program BSU pada 2025, maka aplikasi JMO yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu platform yang disediakan untuk memantau status penerima.
Berkaca pada implementasi tahun lalu, berikut panduan memeriksa status penerima BSU di aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh Aplikasi JMO
Pengguna dapat mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Pengunduhan ini menjadi langkah awal krusial untuk mengakses berbagai fitur layanan digital yang tersedia.
2. Masuk Akun
Bagi individu yang belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memilih opsi sebagai peserta atau non-peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahap registrasi ini memerlukan beberapa informasi dasar agar profil pengguna dapat terverifikasi.
3. Periksa Kelayakan
Setelah berhasil masuk (login), tekan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" yang terletak pada halaman beranda aplikasi. Menu khusus ini disediakan guna memudahkan para buruh dalam mengetahui status kepesertaan secara mandiri dan cepat.
4. Isikan Data Diri
Lengkapi formulir dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat surel (email). Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, tekan tombol Lanjutkan.
5. Hasil Pemeriksaan
Selanjutnya, sistem akan menampilkan status kelayakan penerima BSU secara jelas di layar gawai. Jika dinyatakan terdaftar, maka pekerja diminta melengkapi informasi rekening tabungan atau menunggu proses pencairan dana bantuan tersebut.
Syarat Penerima BSU
Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU pada 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Merujuk pada beleid tersebut, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar sebagai anggota aktif dalam program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.
Mempunyai penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.
Diutamakan bagi buruh yang tidak berkedudukan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Harap dipahami bahwa syarat penerima dan tata cara cek BSU di JMO itu mengacu pada implementasi pada 2025. Segala kabar mengenai prosedur resmi untuk tahun ini masih perlu menantikan siaran pers khusus dari pemerintah.
Baca Juga: Link BSU 2026 dan Cara Cek Status Penerimanya Online
(MDP)
