Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Penggerak HAM? Ini Penjelasan dan Tugasnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami berapa gaji penggerak HAM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami berapa gaji penggerak HAM. Foto: Pexels

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan (Ditjen IDP) HAM akan membuka pendaftaran seleksi penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026. Informasi mengenai berapa gaji penggerak HAM pun dinantikan oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar.

Berdasarkan Pengumuman Ditjen IDP HAM Nomor IDP-IP.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026, Penggerak HAM merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-aparatur desa dari hasil seleksi terbuka.

Penggerak HAM nantinya akan ditugaskan untuk membantu Kementerian HAM dalam penyelenggaraaan pengarusutamaan HAM melalui program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Jumlah kebutuhannya mencapai 200 orang.

Tugas Penggerak HAM

Ilustrasi mengenal tugas Penggerak HAM. Foto: Pexels

Penggerak HAM memiliki beberapa tugas, meliputi:

  • Melaksanakan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.

  • Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat.

  • Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat.

  • Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

  • Melaksanakan mitigasi risiko potensi konflik sosial.

  • Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.

  • Menyelenggarakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.

  • Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM.

Berapa Gaji Penggerak HAM?

Penggerak HAM dikontrak selama tahun anggaran 2026. Peserta yang dinyatakan lolos nantinya diwajibkan bekerja penuh waktu dan tidak dipekenankan bekerja pada instansi atau lembaga lain.

Penandatangan kontrak dijadwalkan pada 28-31 Juli 2026, dengan pelaksanaan tugas mulai 1 Agustus s.d. 31 Desember 2026 (lebih kurang 5 bulan). Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja,” kata akun Instagram @kemenham_ditjenidpham di kolom komentar unggahan akun @kementerian_ham, Jumat, 12 Juni 2026.

Lebih lanjut, bagi Penggerak HAM yang hendak mengikuti seleksi Calon ASN (ASN) diperbolehkan mendaftar. Namun, apabila dinyatakan lolos, maka pihak yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan kontrak.

Apabila selama masa perjanjian kerja yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi ASN, kedudukannya sebagai Penggerak HAM tidak dapat dilanjutkan,” tulis @kemenham_ditjenidpham.

Mengenai gaji, Ditjen IDP HAM menyatakan bahwa Penggerak HAM akan mendapatkan honorarium bulanan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing. Selain honorarium, peserta yang lolos akan mendapatkan pelatihan resmi terkait hak asasi manusia.

Pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) HAM sebelum bertugas, yang mencakup kemampuan komunikasi, pemaparan materi HAM, mediasi awal, pengoperasian sistem informasi HAM, dan penyusunan mitigasi risiko konflik,” tulis @kemenham_ditjenidpham.

Sebagai referensi, berikut UMP di 38 provinsi di seluruh Indonesia pada 2026:

  • Aceh: Rp3.932.554.

  • Sumatera Utara: Rp3.228.949.

  • Sumatera Barat: Rp3.182.955.

  • Riau: Rp3.780.495.

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520.

  • Jambi: Rp3.471.497.

  • Bengkulu: Rp2.827.250.

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963.

  • Bangka Belitung: Rp4.035.000.

  • Lampung: Rp3.047.734.

  • Banten: Rp3.100.881.

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876.

  • Jawa Barat: Rp2.317.601.

  • Jawa Tengah: Rp2.327.386.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.417.495.

  • Jawa Timur: Rp2.446.880.

  • Bali: Rp3.207.459.

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861.

  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898.

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552.

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138.

  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000.

  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431.

  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243.

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630.

  • Gorontalo: Rp3.405.144.

  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565.

  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934.

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088.

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496.

  • Maluku Utara: Rp3.510.240.

  • Maluku: Rp3.334.490.

  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000.

  • Papua Barat: Rp3.841.000.

  • Papua Tengah: Rp4.285.848.

  • Papua: Rp4.436.283.

  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714.

  • Papua Selatan: Rp4.508.850.

Jadwal dan Cara Daftar Penggerak HAM

Pendaftaran seleksi Penggerak HAM akan dibuka mulai Sabtu, 20 Juni 2026. Untuk bisa mendaftar, pelamar harus berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan dan memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku.

Berikut rincian linimasa (timeline) dan cara registrasinya:

1. Jadwal Seleksi Penggerak HAM

  • Pengumuman seleksi: 10-19 Juni 2026.

  • Pendaftaran: 20-24 Juni 2026.

  • Seleksi administrasi: 25-30 Juni 2026.

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 1 Juli 2026.

  • Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 2-3 Juli 2026.

  • Pengumuman pasca-masa sanggah hasil seleksi administrasi dan jadwal seleksi kompetensi bidang HAM (esai): 6 Juli 2026.

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang HAM (esai): 7-10 Juli 2026.

  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang HAM dan jadwal wawancara: 17 Juli 2026.

  • Pelaksanaan wawancara: 21-24 Juli 2026.

  • Pengumuman Penggerak HAM: 27 Juli 2026.

  • Penandatangan kontrak, pelatihan, dan pengukuhan: 28-31 Juli 2026.

  • Pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi: 1 Agustus - 31 Desember 2026.

2. Cara Daftar Penggerak HAM

  • Kunjungi laman rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id mulai 20 Juni 2026.

  • Ikuti petunjuk pendaftaran Penggerak HAM sesuai dengan instruksi yang tertera.

Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Kementerian HAM

(MDP)