Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Petugas Haji? Ini Besaran dan Keuntungan Lainnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas berapa gaji petugas haji. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas berapa gaji petugas haji. Foto: Pexels

Informasi mengenai berapa gaji petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi salah satu aspek penting yang memikat calon pelamar. Pasalnya, menjadi bagian dari tim operasional haji tidak hanya memberikan imbalan finansial atas kerja keras.

Selain mendukung kelancaran ibadah muslim dalam menjalankan rukun Islam kelima, berperan sebagai PPIH juga memberikan kesempatan untuk memperluas wawasan keagamaan. Di samping itu, tugas mulia ini menjadi sarana pengabdian diri kepada Allah SWT.

Berapa Gaji Petugas Haji?

Ilustrasi memahami berapa gaji petugas haji. Foto: Pexels

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengatakan, bahwa petugas haji bisa menerima penghasilan hingga Rp1 juta per hari. Pada penerimaan tahun 2026, para PPIH dikontrak untuk menjalankan tugas selama 70 hari.

“Satu hari petugas haji itu bisa menerima (penghasilan) sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta,” kata Dahnil setelah penutupan Diklat PPIH 2026 di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, seperti dikutip dari laman Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Kendati demikian, dia menyebut PPIH mengemban tanggung jawab yang berat. Tak hanya komitmen penuh untuk melayani para jemaah asal Indonesia, lanjut dia, petugas haji juga harus mempunyai kondisi fisik yang sehat serta etos kerja dan disiplin tinggi.

Komponen Penghasilan Petugas Haji

Adapun berdasarkan Pasal 22 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya operasional petugas haji dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut penjelasan Himpuh di laman resminya, Jumat, 28 November 2025, biaya operasional PPIH juga termasuk penghasilan, yang meliputi:

  • Gaji dan honorarium.

  • Akomodasi.

  • Konsumsi.

  • Transportasi selama tugas.

Syarat Petugas Haji

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, PPIH terdiri atas PPIH pusat, Arab Saudi, embarkasi, dan kloter. Setiap jenisnya mencakup beberapa unsur pimpinan hingga pelaksana.

PPIH dapat berasal dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait dan masyarakat. Untuk unsur masyarakat, meliputi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Untuk menjadi petugas haji, seseorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:

1. Syarat Umum

  • Beragama Islam dan taat dalam menjalankan syariat.

  • Mempunyai wawasan yang luas dan keterampilan di sektor tata kelola pelaksanaan ibadah haji.

  • Mempunyai seluruh kelengkapan berkas dan dokumen legal yang sah.

  • Petugas haji yang ditempatkan pada posisi pembimbing ibadah wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

  • Dinyatakan lolos dalam tahapan pengujian seleksi atau mendapatkan penetapan resmi sesuai dengan alokasi formasi yang diperlukan.

2. Syarat Khusus

  • Ketua kloter: berusia 30-58 tahun.

  • Pembimbing ibadah: berusia 35-60 tahun dan mempunyai sertifikat pembimbing ibadah.

  • Tenaga kesehatan: berusia 25-55 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Peraturan Baru Pengisian Kuota Haji Khusus, Simak Rinciannya

(MDP)