Konten dari Pengguna

Peraturan Baru Pengisian Kuota Haji Khusus, Simak Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas peraturan baru pengisian kuota haji khusus. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas peraturan baru pengisian kuota haji khusus. Foto: Pexels

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan peraturan baru pengisian kuota haji khusus. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari pembenahan tata kelola untuk menjamin keberangkatan jemaah dapat berlangsung lebih transparan dan adil.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak ketika menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (Asphirasi) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 15 Juli 2026.

Peraturan Baru Pengisian Kuota Haji Khusus

Ilustrasi memahami peraturan baru pengisian kuota haji khusus. Foto: Pexels

Dahnil menuturkan bahwa Kemenhaj resmi menghapus skema lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Keputusan itu diambil setelah pihaknya melaksanakan evaluasi dan menemukan penyalahgunaan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” kata Dahnil seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.

1. Skema Lunas Tunda Ganti Dihapus

Dia menegaskan Kemenhaj memutuskan untuk menghapus skema lunas tunda ganti demi menutup celah penyalahgunaan. Mekanisme tersebut, menurut dia, selama ini menjadi aktivitas menyimpang yang menguntungkan oknum tidak bertanggung jawab melalui praktik jual beli dengan harga tidak masuk akal.

2. Keberangkatan Berdasarkan Nomor Urut Porsi

Usai dihapus, lanjut dia, Kemenhaj menetapkan keberangkatan jemaah haji khusus kini hanya dapat dilakukan sesuai nomor urut porsi. Selain menghilangkan praktik manipulasi, keberangkatan dengan nomor urut porsi diyakini dapat menimbulkan keadilan bagi seluruh jemaah.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujar Dahnil.

Syarat dan Cara Daftar Haji Khusus

Adapun ketentuan mengenai ibadah haji khusus diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Pendaftaran ibadah haji khusus dilaksanakan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Perdaftaran tersebut dilakukan ke Kementerian Haji dan Umrah melalui PIHK yang terhubung dengan sistem informasi Kemenhaj.

Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran yang dimaksud digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan jemaah, terkecuali bagi jemaah lanjut usia (lansia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya,” bunyi Pasal 3 ayat (6) PMHU Nomor 4 Tahun 2025.

1. Syarat Daftar Haji Khusus

Masyarakat yang berminat mendaftar kuota ibadah haji khusus harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).

  • Beragama Islam.

  • Berusia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar.

  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan/atau akta kelahiran.

  • Mempunyai kartu kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

  • Melampirkan pasfoto calon jemaah haji khusus.

2. Cara Daftar Haji Khusus

Pendaftaran calon jemaah haji khusus dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) melalui PIHK. Khusus pendaftaran secara elektronik, calon jemaah harus terlebih dahulu memilih PIHK melalui sistem informasi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga: 4 Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda yang Perlu Diketahui Muslim

(MDP)