Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Berapa Gaji PKD Pemilu 2024? Berikut Rinciannya
25 Januari 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 3 Juli 2023 19:25 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gaji PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dikabarkan naik pada pemilu 2024. Besaran gaji PKD telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Lantas, berapa gaji PKD pemilu 2004?
ADVERTISEMENT
Anggaran dana tersebut dimanfaatkan untuk menggaji pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan/desa (PKD) yang kini sedang dibuka pendaftarannya. Untuk rincian mengenai gaji PKD pemilu 2024, simak informasinya di bawah ini.
Berapa Gaji PKD Pemilu 2024?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PKD adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Anggotanya dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.
Panitia PKD akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PKD untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, gaji untuk PKD pada Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa atau Kelurahan dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (11/01/2023).
Selain gaji, panitia PKD juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pemberian jaminan BJPJSTK dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.
Syarat dan Cara Daftar PKD Pemilu 2024
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pemilu 2024 sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk PKD pemilu 2024. Adapun masa perpanjangan tersebut mulai tanggal 24-26 Januari 2023.
Tertarik untuk daftar menjadi panitia PKD pemilu 2024? Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan cara mendaftar PKD 2024 selengkapnya.
Syarat daftar PKD pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Cara Daftar PKD Pemilu 2024
Pendaftaran panitia PKD untuk pemilu 2024 berlangsung secara konvensional, bukan online. Oleh karena itu, kamu perlu mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah sesuai KTP dengan membawa dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)