Berapa Gaji PKD Pemilu 2024? Berikut Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dikabarkan naik pada pemilu 2024. Besaran gaji PKD telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Lantas, berapa gaji PKD pemilu 2004?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21,86 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk persiapan Pemilu 2024.
Anggaran dana tersebut dimanfaatkan untuk menggaji pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan/desa (PKD) yang kini sedang dibuka pendaftarannya. Untuk rincian mengenai gaji PKD pemilu 2024, simak informasinya di bawah ini.
Berapa Gaji PKD Pemilu 2024?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PKD adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Anggotanya dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.
Panitia PKD akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PKD untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, gaji untuk PKD pada Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa atau Kelurahan dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (11/01/2023).
Selain gaji, panitia PKD juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pemberian jaminan BJPJSTK dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban dan Contoh Soal Wawancara PKD Pemilu 2024
Syarat dan Cara Daftar PKD Pemilu 2024
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pemilu 2024 sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD pemilu 2024.
Namun ternyata, Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk PKD pemilu 2024. Adapun masa perpanjangan tersebut mulai tanggal 24-26 Januari 2023.
Tertarik untuk daftar menjadi panitia PKD pemilu 2024? Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan cara mendaftar PKD 2024 selengkapnya.
Syarat daftar PKD pemilu 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
Memiliki integritas
Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik
Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bersedia bekerja penuh waktu
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotaan apabila terpilih
Cara Daftar PKD Pemilu 2024
Pendaftaran panitia PKD untuk pemilu 2024 berlangsung secara konvensional, bukan online. Oleh karena itu, kamu perlu mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah sesuai KTP dengan membawa dokumen berikut:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Fotokopi KTP;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
Surat pernyataan yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan PKD pemilu?

Apa yang dimaksud dengan PKD pemilu?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PKD adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Apakah panitia PKD digaji?

Apakah panitia PKD digaji?
Panitia PKD akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Besaran gaji PKD telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
Berapa usia minimal daftar panitia PKD pemilu 2024?

Berapa usia minimal daftar panitia PKD pemilu 2024?
Untuk daftar jadi panitia PKD pemilu 2024, seseorang perlu berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
