Konten dari Pengguna

Berapa Gaji PNS Golongan 4a dan Tunjangannya?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji PNS golongan 4a. Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji PNS golongan 4a. Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4a, atau dikenal dengan pangkat Pembina, umumnya ditempati oleh pegawai yang telah mencapai jenjang karier menengah ke atas seperti pejabat struktural eselon tertentu maupun pejabat fungsional senior.

Untuk besaran gaji PNS golongan 4a sendiri tidak ditentukan hanya berdasarkan pangkat, tetapi juga memperhitungkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui besaran gaji PNS untuk pangkat Pembina.

Berapa Gaji PNS Golongan 4a Terbaru?

Ilustrasi gaji PNS golongan 4a. Foto: Bay Ismoyo/AFP

Hingga Agustus 2026, acuan terbaru untuk gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut peraturan tersebut, gaji pokok PNS golongan 4a berada pada kisaran Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900 per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum memperhitungkan berbagai tunjangan yang dapat diterima PNS.

Dengan demikian, seorang PNS yang baru berada pada golongan 4a tidak otomatis menerima Rp5.399.900. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PNS.

Sebagai contoh, PNS golongan 4a pada masa kerja golongan terendah memperoleh gaji pokok Rp3.287.800. Nilainya kemudian meningkat secara bertahap mengikuti MKG hingga mencapai Rp5.399.900 pada tingkat tertinggi dalam tabel.

Tabel Gaji PNS Golongan 4a Berdasarkan Masa Kerja

Ilustrasi gaji PNS golongan 4a. Foto: Bay Ismoyo/AFP

Berdasarkan lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gambaran gaji pokok PNS golongan 4a berdasarkan Masa Kerja Golongan:

  • 0 tahun: Rp3.287.800

  • 2 tahun: Rp3.391.300

  • 4 tahun: Rp3.498.100

  • 6 tahun: Rp3.608.300

  • 8 tahun: Rp3.721.900

  • 10 tahun: Rp3.839.100

  • 12 tahun: Rp3.960.000

  • 14 tahun: Rp4.084.700

  • 16 tahun: Rp4.213.300

  • 18 tahun: Rp4.346.000

  • 20 tahun: Rp4.482.900

  • 22 tahun: Rp4.624.100

  • 24 tahun: Rp4.769.800

  • 26 tahun: Rp4.920.000

  • 28 tahun: Rp5.075.000

  • 30 tahun: Rp5.234.800

  • 32 tahun: Rp5.399.900

Nominal tersebut hanya gaji pokok, sehingga belum menggambarkan keseluruhan penghasilan yang diterima seorang PNS golongan 4a setiap bulan.

Tunjangan PNS Golongan 4A

Ilustrasi gaji PNS golongan 4a. Foto: Thinkstock

Selain gaji pokok, PNS golongan 4a juga memperoleh beberapa tunjangan lain sesuai jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku. Berikut tunjangan untuk PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Diberikan kepada PNS yang memiliki suami atau istri yang memenuhi ketentuan. Besarannya 10% dari gaji pokok. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta perubahannya.

2. Tunjangan Anak

Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan, dengan batas jumlah anak sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya juga mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta perubahannya.

3. Tunjangan Pangan

PNS dan keluarganya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh tunjangan pangan. Dasar pemberiannya terdapat dalam Pasal 18 PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta perubahannya.

Nilainya mengikuti ketentuan harga beras atau tunjangan pangan yang berlaku sehingga tidak tepat disebut sebagai satu nominal tetap untuk seluruh periode.

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu. Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya berbeda sesuai tingkat jabatan, mulai dari Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Nominalnya berbeda untuk setiap jenis dan jenjang jabatan, sehingga tidak ada satu besaran yang berlaku untuk seluruh PNS.

Dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden yang mengatur masing-masing jabatan fungsional. Sebagai contoh, tunjangan Jabatan Fungsional Perencana diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

6. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin diberikan kepada pegawai pada kementerian atau lembaga yang telah menerapkan tunjangan kinerja. Nominalnya berbeda berdasarkan kelas jabatan dan instansi, sehingga tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua PNS.

Pemberiannya diatur melalui Perpres masing-masing instansi, sedangkan mekanisme penyesuaiannya antara lain diatur dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2024.

7. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

TPP dapat diberikan kepada ASN pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Besarannya berbeda-beda sesuai daerah, jabatan, beban kerja, prestasi kerja, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dasar hukumnya adalah Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan nominal dan tata cara pemberiannya ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

Dengan demikian, PNS yang sama-sama berada pada golongan 4a belum tentu menerima penghasilan bulanan yang sama. Perbedaan kondisi keluarga, jabatan, kelas jabatan, instansi, serta TPP atau tunjangan kinerja yang diterima dapat membuat total penghasilannya berbeda.

Baca juga: Program Baru BKN untuk PNS Bisa Kerja Dekat Rumah, Cek Rinciannya

(NDA)