Berapa Gaji PPPK Sekolah Rakyat? Ini Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat telah berakhir pada Minggu, 14 Juni 2026. Informasi mengenai berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat pun dinantikan oleh para pelamarnya.
Sebagaimana diketahui, pengadaan PPPK di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) ini kini tengah memasuki masa pengumuman hasil seleksi administrasi, pada Rabu, 17 Juni 2026. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti computer assisted test (CAT) hingga seleksi kompetensi tambahan.
Lantas, berapa sebenarnya gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos?
Berapa Gaji PPPK Sekolah Rakyat?
Berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, pelamar guru harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat/sarjana terapan (D-4) dan sertifikat pendidik.
Sementara itu, mengacu pada Pengumuman Kemensos Nomor: 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026, pelamar tenaga kependidikan harus lulusan S-1, D-4, atau diploma tiga (D-3).
Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan D-4 atau S-1 berada pada golongan IX PPPK.
Kemudian, jika melihat Lampiran Keputusan Men-PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, maka lulusan D-3 menempati PPPK golongan VII.
Adapun ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini merupakan besaran gaji pokok (gapok) PPPK golongan VII dengan masa kerja golongan (MKG) 3-33 tahun dan golongan IX dengan MKG 0-32 tahun:
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.
Rincian Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat
Guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berada langsung di bawah naungan Kemensos. Dengan demikian, pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut ini adalah tunjangan-tunjangan yang umum diterima oleh PPPK, yang pembiayaannya bersumber dari APBN:
1. Tunjangan PPPK
Ketentuan rincian tunjangan PPPK di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Komponen tunjangan PPPK meliputi:
Tunjangan istri/suami.
Tunjangan anak.
Tunjangan pangan/beras.
Tunjangan umum.
Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan khusus Provinsi Papua.
Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
Tunjangan lainnya, yang meliputi tunjangan kompensasi kerja atau risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Profesi Guru
Kemudian, guru Sekolah Rakyat juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.
“TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Permensos Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, TPG dari Kemensos dikecualikan bagi guru mata pelajaran agama, karena diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat memperoleh TPG dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026, Ini Rincian Tahapannya
(MDP)
