Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026, Ini Rincian Tahapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat Tahun 2026. Kesempatan ini menjadi peluang bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 3.053 formasi PPPK guru tersedia dalam seleksi kali ini. Formasi tersebar untuk 18 jabatan fungsional guru di berbagai mata pelajaran yang dibutuhkan Sekolah Rakyat. Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah sesuai kebutuhan.
Agar tidak ketinggalan setiap tahapan seleksi, calon pelamar perlu mencermati jadwal pendaftaran, proses seleksi, hingga persyaratan yang berlaku. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, berikut jadwal pelaksanaannya yang perlu dicermati oleh para calon pelamar.
Pengumuman Seleksi: 3-15 Juni 2026
Pendaftaran Seleksi: 8-14 Juni 2026
Seleksi Administrasi: 8-16 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18-19 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19-20 Juni 2026
Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
Penjadwalan Seleksi CAT: 22-23 Juni 2026
Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24-25 Juni 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6-8 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10-11 Juli 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13-19 Juli 2026
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20-21 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23-24 Juli 2026
Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25-26 Juli 2026
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
Pengisian Data Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli - 11 Agustus 2026
Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:
Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Sosial Kultural
Wawancara (menilai integritas dan moralitas)
3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)
Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:
Psikotes
Tes Kemampuan Bahasa Inggris
Tes Wawancara
Persyaratan Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Namun, setiap peserta hanya diberi kesempatan untuk mendaftar pada satu formasi jabatan, sehingga penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.
1. Kriteria
Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah:
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
2. Persyaratan Umum
Pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan.
Memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan berikut:
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat serta diprioritaskan tinggal di asrama sekolah.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Kriteria, dan Syarat Daftar
(SA)
