Konten dari Pengguna

Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026, Ini Rincian Tahapannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat Tahun 2026. Kesempatan ini menjadi peluang bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 3.053 formasi PPPK guru tersedia dalam seleksi kali ini. Formasi tersebar untuk 18 jabatan fungsional guru di berbagai mata pelajaran yang dibutuhkan Sekolah Rakyat. Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah sesuai kebutuhan.

Agar tidak ketinggalan setiap tahapan seleksi, calon pelamar perlu mencermati jadwal pendaftaran, proses seleksi, hingga persyaratan yang berlaku. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, berikut jadwal pelaksanaannya yang perlu dicermati oleh para calon pelamar.

  • Pengumuman Seleksi: 3-15 Juni 2026

  • Pendaftaran Seleksi: 8-14 Juni 2026

  • Seleksi Administrasi: 8-16 Juni 2026

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026

  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026

  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18-19 Juni 2026

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19-20 Juni 2026

  • Penarikan Data Final: 21 Juni 2026

  • Penjadwalan Seleksi CAT: 22-23 Juni 2026

  • Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24-25 Juni 2026

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026

  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6-8 Juli 2026

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10-11 Juli 2026

  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13-19 Juli 2026

  • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20-21 Juli 2026

  • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026

  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026

  • Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23-24 Juli 2026

  • Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25-26 Juli 2026

  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026

  • Pengisian Data Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli - 11 Agustus 2026

Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi tahapan seleksi guru Sekolah Rakyat 2026. Foto: Pexels

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:

  • Kompetensi Teknis

  • Kompetensi Manajerial

  • Kompetensi Sosial Kultural

  • Wawancara (menilai integritas dan moralitas)

3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)

Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:

  • Psikotes

  • Tes Kemampuan Bahasa Inggris

  • Tes Wawancara

Persyaratan Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock

Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Namun, setiap peserta hanya diberi kesempatan untuk mendaftar pada satu formasi jabatan, sehingga penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.

1. Kriteria

Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

  • Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

2. Persyaratan Umum

Pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

  • Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan.

  • Memiliki sertifikat pendidik.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

  • Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat serta diprioritaskan tinggal di asrama sekolah.

  • Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :

    • Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

    • Ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Kriteria, dan Syarat Daftar

(SA)