Konten dari Pengguna

Berapa Lama DC Akulaku Datang ke Rumah? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Juli 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akulaku, Foto: akulaku.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku, Foto: akulaku.com
ADVERTISEMENT
Pertanyaan perihal berapa lama DC Akulaku datang ke rumah kerap jadi pertanyaan yang sering muncul atau dipertanyakan oleh masyarakat. Terutama oleh mereka yang aktif menggunakan jasa pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjaman online semakin marak dan banyak digunakan oleh masyarakat. Aakulaku jadi salah satu aplikasi tersebut. Akulaku sendiri merupakan aplikasi belanja daring, serta menyediakan pinjaman daring atau online secara muda, cepat dan terpercaya.
Pelanggan dapat menikmati fitur di Akulaku tanpa menggunakan kartu kredit, juga bisa melakukan pinjaman uang cepat yang memiliki bunga rendah.

Mengenal Akulaku

Mengutip laman resmi akulaku.com, adapun perusahaan ini ialah salah satu platform perbankan dan keuangan yang tersohor di Asia Tenggara.
Adapun sebagai aplikasi, Akulaku memiliki sejumlah layanan, seperti perbankan digital, kredit konsumen, investasi digital dan broker asuransi kepada pengguna, serta memenuhi kebutuhan keuangan untuk berbagai kebutuhan.
Ilustrasi kantor Akulaku, Foto: linkedin.id
Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2014 ini telah beroperasi di empat negara-negara besar di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Vietnam, Filipina dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Akulaku sendiri telah mendapat izin usaha dari Dewan Komisioner OJK kepada PT Akulaku Finance Indonesia, yang sebelumnya ialah PT Maxima Auto Finance.
Dengan adanya izin tersebut, Akulaku berada di bawah pengawasan langsung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Proses Penagihan Pinjaman Online Akulaku

Sebagai perusahan yang telah diatur dan diawasi oleh OJK, Akulaku harus tunduk kepada kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK, guna melindungi kepentingan konsumen.
Saat pelanggan tidak mampu membayar tagihan sesuai tempo yang disepakati, mulai saat itulah Akulaku akan melakukan proses penagihan pinjaman yang telah dilakukan oleh pelanggan. Pada proses ini, Akulaku membedakannya menjadi dua kategori:
Desk Collection adalah proses penagihan yang dilakukan melalui komunikasi, seperti sms, Whatsapp, surat elektronik, telepon, dan sarana komunikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Field Collection adalah proses penagihan yang dilakukan dengan mendatangi rumah, wilayah, atau kantor si peminjam.
Setelah membahas kategori atau jenis penagihan yang akan dilakukan. Berikut adalah proses atau tahapan yang akan dilakukan, jika para nasabah tidak dapat melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, atau gagal bayar tagihan:

1. Mengingatkan Cara Pembayaran Tagihan

Cara pertama yang akan dilakukan ialah dengan menghubungi si peminjam melalui sms, What App, atau email untuk segera membayar tagihannya. Serta mengingatkan kembali perihal metode pembayaran yang bisa dilakukan.

2. Warning Letter

Cara selanjutnya ialah dengan memberitahu pelanggan terkait tagihannya yang telah jatuh tempo melalui SMS atau What App. Pada tahap ini lebih mengingatkan daripada sebelumnya.

3. Penagihan Via Telepon

Jika debitur atau peminjam belum juga merespons. Tahap selanjutnya ialah menghubungi pihak terkait melalui layanan telepon. Jika diangkat, maka peminjam perlu diingatkan kembali untuk segera membayar tagihannya yang sudah terlambat.
ADVERTISEMENT

4. Penagihan ke Keluarga

Namun, jika masih belum merespons. Pihak Akulaku akan menghubungi nomor darurat yang biasanya nomor dari teman ataupun keluarga dari si peminjam.

5. Debt Collector Datangi Rumah

Sementara tahap terakhir ialah dengan menghadirkan debt collector ke rumah peminjam. Adapun hal ini dilakukan jika tagihan telah jatuh tempo lebih dari 30 hari atau sebulan.
Begitulah proses yang akan terjadi apabila kalian telat melakukan pembayaran pinjaman daring kalian. Namun, perlu diketahui bahwa setelah 90 hari peminjam belum juga membayarkan tagihannya. Pihak peminjam online tidak boleh melakukan penagihan. Hal ini diatur oleh OJK.
(NNR)