Berapa Lama DC Pinjol Meneror? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Resah dengan kelakuan Debt Collector atau DC yang suka meneror? membuat hidup tidak tenang karena data pribadi disalahgunakan oleh beberapa oknum aplikasi pinjaman online. Lalu, berapa lama DC pinjol meneror para nasabahnya? Simak ulasan berikut ini.
Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terpantau di OJK yang terjamin keamanannya. Namun lebih banyak lagi aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat kamu tergiur.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.
Tiap kali menginstal suatu aplikasi, maka akan ada permintaan untuk mengakses kontak di dalam smartphone, nah hal ini sama seperti yang dilakukan aplikasi pinjol untuk meneror ponselmu.
Berapa Lama DC Pinjol Meneror?
Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.
DC pinjol akan terus meneror sampai nasabah melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kamu harus membayarkan tagihan tepat pada tanggalnya.
Pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika mendekati masa tenggat. Durasinya tergantung seberapa lama kamu bisa melunasi cicilan tersebut sampai tenggat waktu yang telah di tentukan.
Jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, berikut ini tips agar kamu tidak terus-terusan di teror oleh pinjol karena penyalahgunaan data.
5 Tips Agar Kamu Tidak Diteror DC Pinjol
Biasanya aplikasi pinjol akan meminta izin untuk mengakses nomor kontak, lokasi, jaringan internet, sms, serta telepon Kamu. Bahkan lebih parahnya lagi, ada pinjol yang meminta akses media sosial, internet banking, hingga e-commerce para nasabahnya.
Data berlebih yang diambil ini memungkinkan aplikasi pinjol untuk membaca semua riwayat URL yang telah dikunjungi pengguna di browser, membaca bookmark di browser, hingga melihat koneksi WiFi pengguna.
Maka dari itu, perlu berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data diri, berikut lima tips menghapus sadap dari pinjol agar kamu tak terus menerus diteror oleh DC.
1. Hapus Data Aplikasi Pinjaman Online
Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
Pilih pada bagian Aplikasi
Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
Pilih Hapus Data dan Cache
Setelah melakukan cara di atas, maka data di aplikasi pinjaman online akan otomatis terhapus dan aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.
2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online
Buka "Pengaturan" yang ada di telepon kalian
Pilih pada bagian "Aplikasi"
Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
Pilih Uninstall
Dengan menghapus aplikasi diharapkan agar tidak terjerat lagi untuk meminjam di pinjaman online yang berisiko.
3. Ganti Nomor SIM Card
Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan kamu mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.
4. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.
5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
Website OJK di www.ojk.go.id
WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Kontak resmi OJK di nomor 157.
Yuk jaga data diri pribadi kamu supaya tetap aman saat melakukan bertransaksi secara online di berbagai pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
(SRS)
