Berapa Lama Proses Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri? Ini Estimasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan menjadi salah satu tanggungan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, apabila seorang karyawan memutuskan untuk resign, maka ia harus mengurus perpindahan kepesertaan BPJS Kesehatannya menjadi mandiri.
Hal tersebut perlu dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat terus digunakan meskipun peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Lantas, berapa lama proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Berapa Lama Proses Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri?
Berdasarkan laman resminya, BPJS Kesehatan merupakan program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
Untuk peserta yang merupakan seorang karyawan biasanya iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pihak perusahaan. Akan tetapi, jika memutuskan resign dan belum mendapat pekerjaan lain, maka ia perlu pindah status kepesertaan BPJS Kesehatannya menjadi mandiri.
Jika pemindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri dilakukan kurang dari 30 hari setelah resign, biasanya prosesnya hanya akan memakan waktu 1x24 jam. BPJS Kesehatan pun akan segera aktif kembali setelah iuran pertama dibayarkan.
Namun, jika pemindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan ini baru diurus ketika sudah lebih dari 30 hari setelah resign, aktivasinya dapat memakan waktu hingga 14 hari.
Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Pelanggan Lainnya
Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Perusahaan ke Mandiri
Bagi peserta yang barus saja resign dari perusahaan umumnya status kepesertaan BPJS-nya akan menjadi non aktif, sehingga tidak bisa berobat menggunakan kartu BPJS tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, tidak perlu khawatir, karena status kepesertaan BPJS masih bisa diaktifkan kembali dengan mengubahnya menjadi mandiri. Prosesnya pun cepat dan mudah asalkan peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Peserta pun tidak perlu repot-repot menyambangi kantor BPJS karena kini proses perpindahan status kepesertaan BPJS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp. Berikut panduannya:
1. Melalui Mobile JKN
Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan identitas seperti nomor kartu BPJS, password, kode captcha, dan lain-lain.
Jika data sudah valid, Anda bisa pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”.
Pilih menu “Segmen Peserta” lalu klik “Selanjutnya”. Nantinya, akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang Anda miliki. Klik “Saya Setuju”.
Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melengkapi data seperti nomor kartu BPJS, nomor handphone, nomor rekening, dan lainnya. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.
Lunasi tunggakan iuran atau premi BPJS Anda, kemudian lakukan pembayaran. Nantinya akan dikirim kode verifikasi ke nomor handphone. Ketik kode tersebut di aplikasi dan klik “Verifikasi”.
2. Melalui WhatsApp
Simpan nomor layanan WhatsApp BPJS Kesehatan yaitu 0811-8750-400.
Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan dengan teks “Hi Chika”. Nantinya pihak BPJS akan mengirimkan pesan berupa informasi pelayanan.
Balas pesan tersebut dengan mengetik angka ‘6’ yang mengarah pada Layanan Pandawa.
Selanjutnya balas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta. Nantinya Layanan Pandawa akan mengirimkan kontak baru untuk Anda.
Kirim pesan ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa”
Isi formulir lalu klik “Berikutnya”
Pada menu yang tampil, Anda bisa memilih menu pengaktifan kembali. Kemudian, klik “Kirim”.
Setelah dikirimkan pesan konfirmasi, Anda bisa memasukkan informasi berupa nomor kartu BPJS dan NIK/KTP.
Pilih nomor kepesertaan yang diinginkan.
Lengkapi dokumen berupa foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik 'Selesai'.
Isi kembali formulir yang diberikan. Lalu, klik “Berikutnya”.
Pilih jenis transaksi, isi data faskes, dan klik “Berikutnya”.
BPJS Kesehatan akan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali kartu BPJS. Ceklis 'Setuju', lalu klik 'Kirim'
Kirim pesan 'Selesai' di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.
Balas pesan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
Terakhir, lunasi premi yang nunggak dan bayarkan iuran pertama.
(NDA)
