Berapa Meterai untuk Akad Kredit Rumah Subsidi? Ini Jumlahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam proses akad kredit rumah subsidi terdapat persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari dokumen penting hingga meterai. Lantas berapa meterai untuk akad kredit rumah subsidi?
Semakin banyak dokumen yang harus ditandatangani, jumlah materai yang diperlukan juga semakin banyak. Agar dapat mempersiapkan dengan baik, pengaju kredit perlu mengetahui berapa meterai yang dibutuhkan saat akad kredit rumah subsidi.
Berapa Meterai untuk Akad Kredit Rumah Subsidi?
Akad kredit rumah subsidi merupakan tahapan penting. Proses ini harus dihadiri pembeli dan tak boleh diwakilkan. Selain itu, dalam proses akad kredit juga dihadiri penjual rumah (developer), bank (pemberi kredit), dan notaris/PPAT.
Dalam proses ini akan dilakukan penandatanganan perjanjian, sehingga diperlukan meterai untuk keabsahan dokumen. Akad kredit rumah subsidi setidaknya memerlukan 12 lembar meterai dengan nominalnya masing-masing Rp10.000.
Dalam tahapan akad kredit rumah subsidi, notaris akan memeriksa dokumen persyaratan yang telah diserahkan sebelumnya. Setelah semua sudah benar, penjual dan pembeli akan menandatangani akta perjanjian.
Selain itu, dalam akad kredit rumah subsidi pembeli akan mendapatkan dokumen-dokumen seperti Perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, dan Dokumen Asuransi.
Pada proses akad kredit rumah subsidi terjadi penandatanganan pihak bank dengan pembeli dan pihak penjual dan pembeli. Dalam surat perjanjian pihak bank dengan pembeli, di dalamnya tercantum plafon kredit yang diberikan, tenor atau lamanya masa angsuran, besaran cicilan per bulan, dan hak dan kewajiban masing-masing.
Sementara pada surat perjanjian penjual dengan pembeli, poin yang ada di dalam surat, antara lain, harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya.
Baca Juga: Gaji Minimal KPR Subsidi, Ini Ketentuan Terbarunya
Dokumen yang Dibutuhkan saat Akad Kredit Rumah Subsidi
Pada saat proses akad kredit rumah subsidi dilakukan, pembeli rumah perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang digunakan dalam akad kredit. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku nikah (jika telah menikah)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sementara itu, penjual perlu menyiapkan dokumen di bawah ini:
Sertifikat tanah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Proses Pelaksanaan Akad Kredit KPR
(SA)
