Konten dari Pengguna

Berapa Skor Kredit yang Baik? Ini Ketentuannya dalam SLIK OJK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skor kredit debitur atau peminjam. Di Indonesia, skor kredit ini tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika skor kredit yang dimiliki baik, peluang untuk mendapat pinjaman dana dari bank atau lembaga pembiayaan akan semakin besar. Sebaliknya, jika skor kredit jelek, debitur akan sulit atau bahkan langsung ditolak untuk mengajukan pinjaman.

Untuk mengetahui berapa skor kredit yang baik, simak penjelasannya di bawah ini mulai dari pengertian hingga faktor-faktor yang dapat memengaruhinya.

Mengenal Skor Kredit SLIK OJK

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Skor kredit SLIK OJK adalah penilaian terhadap kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat keuangan mereka. Skor ini didasarkan pada data yang tercatat dalam SLIK, seperti konsistensi pembayaran cicilan dan jumlah pinjaman yang dimiliki.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, skor kredit dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kolektibilitas 1, Kolektibilitas 2 , Kolektibilitas 3, Kolektibilitas 4 , dan Kolektibilitas 5. Berikut penjelasannya masing-masing:

  • Kolektibilitas 1 (Kredit Lancar): Pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa tunggakan.

  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Ada keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.

  • Kolektibilitas 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran antara 91–120 hari.

  • Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan pembayaran antara 121–180 hari.

  • Kolektibilitas 5 (Kredit Macet): Keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Cara Cek Skor Kredit melalui iDeb OJK dan Persyaratannya

Berapa Skor Kredit yang Baik?

Skor kredit yang baik dalam SLIK OJK adalah Kolektibilitas 1 (Kredit Lancar). Dalam kategori ini, peminjam dianggap sebagai debitur yang bertanggung jawab dan memiliki risiko rendah bagi lembaga keuangan. Kredit lancar menunjukkan bahwa debitur:

  • Membayar cicilan tepat waktu.

  • Tak memiliki tunggakan.

  • Memiliki pengelolaan keuangan yang baik.

Debitur dengan kolektibilitas 1 memiliki peluang besar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, termasuk pinjaman dengan jumlah besar atau bunga rendah.

Faktor yang Memengaruhi Skor Kredit SLIK OJK

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Menurut Pulo Siregar dalam bukunya yang bertajuk Bebaskan Utangmu: 27 Studi Kasus Menyelesaikan Utang secara Legal, berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi skor kredit SLIK OJK.

1. Riwayat Pembayaran

Riwayat pembayaran adalah faktor utama dalam penilaian skor kredit. Pembayaran yang konsisten dan tepat waktu akan meningkatkan skor kredit debitur.

2. Jumlah Kredit yang Dimiliki

Jika memiliki terlalu banyak pinjaman, risiko gagal bayar akan meningkat, sehingga skor kredit debitur bisa menurun.

3. Durasi Kredit

Lamanya debitur memiliki riwayat kredit juga memengaruhi skor. Kredit jangka panjang dengan pembayaran yang lancar menunjukkan stabilitas keuangan.

4. Jenis Kredit

Jenis pinjaman yang dimiliki, seperti kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit, juga dapat memengaruhi skor.

5. Penggunaan Kredit

Penggunaan kredit yang terlalu tinggi dibandingkan dengan plafon yang diberikan dapat menurunkan skor kredit debitur.

(NDA)