Konten dari Pengguna

Berapa Tarif Tol Probolinggo-Banyuwangi Setelah Gratis? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas berapa tarif tol Probolinggo-Banyuwangi setelah gratis. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas berapa tarif tol Probolinggo-Banyuwangi setelah gratis. Foto: Pexels

Informasi mengenai berapa tarif tol Probolinggo-Banyuwangi setelah gratis, kini dinantikan oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan tarif Rp0 selama 14 hari masa sosialisasi mulai Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Adapun Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton resmi beroperasi. Ruas tol sepanjang 23,5 kilometer itu dinyatakan lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO).

Berapa Tarif Tol Probolinggo-Banyuwangi Setelah Gratis?

Ilustrasi memahami berapa tarif tol Probolinggo-Banyuwangi setelah gratis. Foto: Pexels

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono mengatakan, tarif Tol Prosiwangi Segmen Gending-SS Kraksaan-SS Paiton setelah periode sosialisasi belum ditetapkan, karena masih menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Untuk pemberlakuan tarif (tol), masih menunggu penetapan dari Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Rivan saat pembukaan jalan tol di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2026, seperti dikutip dari Antara.

Ruas Gending-SS Kraksaan-SS Paiton terdiri atas Seksi 1 Gending-SS Kraksaan dan Seksi 2 SS Kraksaan-SS Paiton yang mempunyai dua gerbang tol, meliputi Gerbang Tol (GT) Kraksaan dan GT Paiton.

Selain Seksi 1 dan Seksi 2, pembangunan Tol Prosiwangi bakal diteruskan hingga Seksi 3 Besuki. Seksi 3 sendiri kini telah memasuki tahap ULFO dan secara konstruksi progresnya telah rampung seluruhnya.

Jasa Marga pun berharap izin operasional Seksi 3 dapat dikantongi pada November atau Desember 2026, bahkan lebih cepat. Setelah nantinya dibuka untuk umum, tiga Seksi jalan tol tersebut akan memiliki rute sepanjang sekitar 49,5 kilometer.

“Saat ini, kami terus mempersiapkan fasilitas pendukung, termasuk rest area (kawasan beristirahat) yang masih bersifat fungsional,” ucap Rivan.

Syarat Tarif Tol Probolinggo-Banyuwangi Gratis

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tarif Rp0 selama masa sosialisasi, pengguna Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Segmen Gending-SS Kraksaan-SS Paiton harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Rivan menjelaskan bahwa pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping kartu uang elektronik (e-money) saat melintas di GT. Adapun periode sosialisasi diselenggarakan untuk mengenalkan akses, fasilitas, jalur, hingga sistem transaksi kepada para pengguna.

Mengacu pada penjelasan Jasa Marga Group di akun Instagram @official.jasamarga, Rabu, 30 September 2026, berikut simulasi tarif dan perjalanan menerus dari Tol Trans Jawa selama masa sosialisasi Tol Prosiwangi untuk kendaraan Golongan I:

  • Kendaraan asal Surabaya (GT Kejapanan Utama-GT Kraksaan atau GT Paiton) akan dikenakan tarif senilai Rp113.500 di exit GT Kraksaan atau GT Paiton maupun arah sebaliknya.

  • Kendaraan asal Malang (GT Malang-GT Kraksaan atau GT Paiton) akan dikenakan tarif senilai Rp149.500 di exit GT Kraksaan atau GT Paiton maupun arah sebaliknya.

Hadirnya Tol Prosiwangi disebut akan memangkas waktu perjalanan Probolinggo ke Besuki, dari 2 jam menjadi sekitar 1 jam 15 menit untuk kecepatan rata-rata sebesar 80-100 kilometer per jam.

Untuk Segmen Gending-Paiton, dilengkapi dengan berbagai fasilitas, meliputi tiga gardu masuk dan tiga gardu keluar di setiap GT, termasuk satu gardu reversible, serta mobile reader di setiap gerbang tol.

Selain itu, terdapat fasilitas ambulans (tenaga medis), derek gratis hingga exit tol terdekat, Mobile Customer Service (MCS), kendaraan penyelamatan (rescue), Patroli Jalan Raya (PJR), dan toilet.

Baca Juga: Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Kapan Berlaku? Ini Penjelasannya

(MDP)