Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapakah Tarif PBB saat Ini? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
10 Februari 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Lantas, berapakah tarif PBB saat ini?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, setiap aset yang didirikan di darat maupun di laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karenanya, kita sebagai wajib pajak perlu tahu cara menghitung PBB yang ditangguhkan pada tiap aset hunian yang dimiliki.
Menurut Mohammad Yasin, dkk dalam buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP Kelas 8, PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang dimiliki seseorang. Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang PBB, salah satunya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Untuk mengetahui berapakah tarif PBB saat ini, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Berapakah Tarif PBB Saat Ini?
Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB saat ini maksimal sebesar 0,5%. Sebelum UU HKPD ini diberlakukan, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1-0,3%.
Astrid Budiarto menerangkan dalam buku Pedoman Praktis Membayar Pajak, dasar perhitungan PBB adalah per kalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang diperoleh dari 20% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Di masing-masing daerah, NJOP mempunyai nilai yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung PBB dan Contohnya
Berdasarkan informasi dalam buku Perpajakan karya Akhmad Syarifudin, berikut cara menghitung PBB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022:
Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PBB yang dikutip dari buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 karya Mohammad Yasin, dkk berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)