Berapakah Tarif PBB saat Ini? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Lantas, berapakah tarif PBB saat ini?
Sebagai informasi, setiap aset yang didirikan di darat maupun di laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karenanya, kita sebagai wajib pajak perlu tahu cara menghitung PBB yang ditangguhkan pada tiap aset hunian yang dimiliki.
Menurut Mohammad Yasin, dkk dalam buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP Kelas 8, PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang dimiliki seseorang. Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang PBB, salah satunya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Untuk mengetahui berapakah tarif PBB saat ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Berapakah Tarif PBB Saat Ini?
Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB saat ini maksimal sebesar 0,5%. Sebelum UU HKPD ini diberlakukan, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1-0,3%.
Astrid Budiarto menerangkan dalam buku Pedoman Praktis Membayar Pajak, dasar perhitungan PBB adalah per kalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang diperoleh dari 20% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Di masing-masing daerah, NJOP mempunyai nilai yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di antaranya sebagai berikut:
Sebesar 40% untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan lainnya yang wajib pajaknya perorangan atau lebih besar dari Rp1.000.000.000,00;
Sebesar 20% dari NJOP untuk objek pertambangan dan objek pajak lainnya yang NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00.
Cara Menghitung PBB dan Contohnya
Berdasarkan informasi dalam buku Perpajakan karya Akhmad Syarifudin, berikut cara menghitung PBB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022:
PBB NJOP > 1 m = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
PBB NJOP < 1 m = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PBB yang dikutip dari buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 karya Mohammad Yasin, dkk berikut ini.
Pak Husin mempunyai sebidang tanah dan rumah yang NJOPnya ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika di daerah Pak Husin tinggal ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp8 juta, Pak Husin harus membayar PBB sebesar?
PBB NJOP < 1 m = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
PBB = 0,5% x 20% (Rp20.000.000,00-Rp8.000.000,00)
PBB = Rp12.000,00.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apakah PBB 2022 naik?

Apakah PBB 2022 naik?
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Apakah tarif PBB tiap daerah berbeda-beda?

Apakah tarif PBB tiap daerah berbeda-beda?
Tarif PBB yang harus dibayarkan di setiap daerah dapat berbeda-beda, bergantung pada besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya.
Kapan harus membayar PBB?

Kapan harus membayar PBB?
Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
