Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Rincian dan Daftar Penerimanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Informasi mengenai besaran gaji ke-13 ASN 2026 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para ASN. Selain itu, penyaluran tambahan penghasilan yang dibayarkan satu kali dalam setahun ini diharapkan dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbungan ekonomi nasional.
Rincian Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan menjadi dua berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian stimulus finansial tersebut menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Berikut rincian komponen gaji ke-13:
1. Dari APBN
Gaji pokok (gapok).
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).
2. Dari APBD
Gapok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendapatkan gaji ke-13 dengan gapok sebesar 80 persen. Tak hanya gapok, CPNS juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tukin atau tambahan penghasilan.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gapok ASN berbeda-beda, baik pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun aparatur negara lainnya.
Adapun ketentuan gapok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gapok PNS untuk golongan I-IV dengan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun:
1. Golongan I
Golongan I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Golongan lI/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Golongan I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
Golongan I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II
Golongan II/a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
Golongan II/b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
Golongan II/c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
Golongan II/d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Golongan III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
4. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan kepada:
Aparatur negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan.
Demikian informasi mengenai besaran gaji ke-13 ASN 2026 yang dapat dijadikan acuan penting bagi para pegawai di seluruh instansi pemerintahan. Penyaluran stimulus finansial ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur negara yang berhak.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
(MDP)
