Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Besaran Tarif Pajak Penghasilan, Ketentuan Terbaru, dan Cara Menghitungnya
10 Januari 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan. Persentase setiap kategori penghasilan telah ditentukan.
Lantas, berapa besaran tarif pajak penghasilan dan ketentuan terbarunya? Ini ulasannya.
Besaran Tarif Pajak Penghasilan
Tarif TER Sesuai Pasar 17 Ayat (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini meliputi:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)
Mulai 2024, pemerintah akan mengimplementasikan metode efektif rata-rata (TER). Ketentuan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peresmian format perhitungan TER diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sebagai teknik perhitungan pajak.
Tujuan Penerapan PPh 21
TER diklaim sebagai cara penghitungan pajak yang lebih sederhana, sehingga tidak akan mempersulit pembayaran pajak. Adapun tujuan dari perhitungan PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Pengelompokan ini dibuat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Ada jenis tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap) dan tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan).
Jenis Tarif Bulanan TER berkisar dari 0%-34%, tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian golongan tarif bulanan TER A, B, dan C.
Tarif Bulanan TER A
Tarif bulanan TER B
Tarif Bulanan TER C
Adapun mekanisme perhitungannya adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
(SLT)