Konten dari Pengguna

Besaran Tarif Pajak Penghasilan, Ketentuan Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi proses pembayaran pajak penghasilan. Foto: Pexel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pembayaran pajak penghasilan. Foto: Pexel

Pajak Penghasilan (PPh) wajib dibayarkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berpenghasilan. Penting untuk memahami cara menghitung besaran pajak dari keseluruhan gaji yang kamu dapatkan.

Pajak penghasilan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan. Persentase setiap kategori penghasilan telah ditentukan.

Lantas, berapa besaran tarif pajak penghasilan dan ketentuan terbarunya? Ini ulasannya.

Besaran Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Tarif TER Sesuai Pasar 17 Ayat (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini meliputi:

  • Sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%

  • Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%

  • Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta sebesar 25%

  • Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%

  • Di atas Rp 5 miliar sebesar 35%

Baca juga: 219 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 8 Januari 2024

Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan. Foto: Pexel

Mulai 2024, pemerintah akan mengimplementasikan metode efektif rata-rata (TER). Ketentuan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peresmian format perhitungan TER diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sebagai teknik perhitungan pajak.

Tujuan Penerapan PPh 21

TER diklaim sebagai cara penghitungan pajak yang lebih sederhana, sehingga tidak akan mempersulit pembayaran pajak. Adapun tujuan dari perhitungan PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak;

  1. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya; dan

  2. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexel

Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Pengelompokan ini dibuat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Ada jenis tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap) dan tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan).

Jenis Tarif Bulanan TER berkisar dari 0%-34%, tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja.

Berikut adalah rincian golongan tarif bulanan TER A, B, dan C.

Tarif Bulanan TER A

  • Pekerja yang tidak kawin dan tidak punya tanggungan

  • Tidak kawin dan punya satu tanggungan

  • Kawin, tetapi tidak punya tanggungan

Tarif bulanan TER B

  • Pekerja yang tidak kawin, tetapi punya 2-3 tanggungan

  • Pekerja yang kawin dan punya 1-2 tanggungan

Tarif Bulanan TER C

  • Pekerja yang kawin dan punya 3 tanggungan

Adapun mekanisme perhitungannya adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penghasilan Bruto x %TER (A/B/C)

Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

(SLT)