Konten dari Pengguna

BI Checking Kol 5, Kredit Macet Terancam Kena Sanksi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi buku rekening. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku rekening. Foto: Shutterstock

Tengah ramai di media sosial Twitter mengenai cerita beberapa fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau sebelumnya bernama BI Checking.

Para pelamar fresh graduate tersebut diketahui memiliki skor kredit atau kolektibilitas 5 (Kol 5). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, status kolektibilitas dalam BI Checking dapat dibagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1, Kol 2, Kol 3, Kol 4, dan Kol 5.

Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking Kol 5? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Sekilas tentang BI Checking

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/Kumparan

BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan OJK untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.

Merujuk laman resmi OJK, BI Checking bisa dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan industri keuangan.

Tidak hanya itu, BI Checking juga berfungsi untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur. Semakin kecil status kolektibilitasnya, maka semakin besar juga peluang bagi sang debitur untuk mendapat akses dari penyedia kredit.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Sendiri dan Persyaratannya

Arti BI Checking Kol 5

Ilustrasi buku rekening. Foto: Shutterstock

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, kolektibilitas (Kol) adalah keadaan pembayaran kewajiban seperti angsuran, pokok utang, hingga bunga oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Telah disinggung sebelumnya, status kolektibilitas seorang debitur dapat dicek melalui BI Checking. Adapun skala maksimal dari status kolektibilitas dalam BI Checking berada di angka 5 atau Kol 5.

Kol 5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL). Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

BI Checking Kol 5 merepresentasikan bahwa debitur tidak melakukan atau menunggak pembayaran kewajibannya (angsuran, pokok utang, hingga bunga) selama lebih dari 180 hari atau 6 bulan.

Bank pun berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

Tidak hanya itu, bank juga berkewajiban melaksanakan penyelesaian permasalahan kredit tersebut dengan melelang agunan untuk menutup Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang terbentuk dari 100% aktiva produktif, sehingga dapat menutup risiko terburuk kredit.

(NDA)