Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking Sendiri dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/Kumparan

Cara cek BI Checking sendiri penting dipahami apabila ingin mendapat informasi mengenai debitur. BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.

Menurut laman ojk.go.id, BI Checking bisa dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan industri keuangan.

Tidak hanya itu, BI Checking juga berfungsi untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur. Semakin baik skornya, maka semakin besar juga peluang bagi sang debitur untuk mendapat akses dari penyedia kredit.

Kini, pengecekan BI Checking sudah bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor OJK. Untuk mengetahui syarat dan cara cek BI Checking sendiri, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Cek BI Checking Sendiri

Ilustrasi cara mengecek SLIK OJK secara online. Foto: Pexels

Sebelum cek BI Checking sendiri, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Foto atau hasil pindaian dokumen identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA (tidak fotokopi).

  • Foto selfie atau swafoto dengan memegang kartu identitas.

  • Foto selfie atau swafoto dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Itu bisa berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan memegang dokumen identitas.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Akta Kematian yang menerangkan kematian debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris yang menunjukkan hubungan kekeluargaan.

Badan Usaha

Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, harus dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli direktur badan usaha yang bersangkutan. Itu berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

  • Swafoto direktur yang mengajukan dengan memegang identitas diri.

  • Swafoto direktur dengan kertas berisi tanda tangan basah direktur yang bersangkutan.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) NPWP badan usaha asli.

  • Foto atau hasil pindaian akta pendirian atau Anggaran Dasar Badan Usaha.

  • Foto atau hasil pindaian Anggaran Dasar Terakhir badan usaha

Baca juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK

Cara Cek BI Checking Sendiri

Logo OJK. Foto: OJK

Cara cek BI Checking sendiri bisa Anda lakukan dengan mengakses laman konsumen.ojk.go.id. Setelah itu, Anda bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

  2. Mengisi formulir permohonan informasi debitur dengan memasukkan nama pemohon, tanggal layanan, dan pemohon akan menerima informasi debitur. Untuk kantor OJK bisa diisi Kantor Pusat OJK Jakarta.

  3. Memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang tersedia dan klik ‘Lanjut’. Slot tersebut mulai pukul 8.00-15.00 dengan rentang waktu satu jam untuk setiap pemohon.

  4. Mengisi seluruh kolom informasi data diri dengan benar sesuai dokumen identitas yang dilampirkan.

  5. Unggah foto atau hasil pindaian (scan) dokumen asli sesuai persyaratan dan instruksi yang diperintahkan.

  6. Setelah selesai mengisi formulir SLIK secara online, kamu akan menerima email bukti registrasi antrean SLIK. OJK akan mengecek data yang telah diinput oleh pemohon.

  7. Jika sudah dicek, kamu akan menerima email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.

  8. Lakukan verifikasi melalui WhatsApp ke nomor telepon yang ada di dalam email validasi dengan mengirimkan dokumen formulir dan swafoto pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas diri.

  9. Setelah memenuhi seluruh dokumen dengan jangka waktu yang ditentukan, kamu akan menerima hasil iDeb yang dimohon lewat email yang terdaftar.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu BI Checking?

chevron-down

BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.

Apa manfaat BI Checking?

chevron-down

Menurut laman ojk.go.id, BI Checking bisa dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan industri keuangan.

Berapa nomor WhatsApp OJK?

chevron-down

Layanan WhatsApp OJK ada di nomor 081-157-157-157.