Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Biaya Bersihkan Telinga di Rumah Sakit, Cek Infonya di Sini
20 Desember 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjaga kebersihan telinga sama pentingnya dengan menjaga anggota tubuh lain. Kotoran telinga yang dibiarkan menumpuk dan jarang dibersihkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan maupun mengganggu pendengaran.
ADVERTISEMENT
Selain dapat dilakukan sendiri, tak sedikit orang yang memilih untuk membersihkan telinga dengan bantuan dokter di rumah sakit maupun puskesmas.
Lantas berapa biaya bersihkan telinga yang harus dikeluarkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Biaya Bersihkan Telinga di Rumah Sakit
Umumnya saat membersihkan telinga di dokter Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) tindakan yang dilakukan berupa irigasi telinga maupun microsuction.
Apabila kondisi tak memungkinkan untuk dilakukan teknik tersebut, dokter akan menentukan tindakan yang sesuai untuk menangani kondisi telinga pasien.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut Berita Bisnis jabarkan kisaran biaya pembersihan telinga di beberapa rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit di Jabodetabek
Rumah Sakit di Jawa Tengah dan DIY
Rumah Sakit di Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Apakah Biaya Bersihkan Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan THT, salah satunya membersihkan telinga. Namun dengan catatan, terdapat indikasi medis dari dokter yang mengharuskan mendapatkan tindakan pembersihan telinga.
Oleh karena itu, pasien dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Biaya pembersihan telinga dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila pasien terdaftar sebagai peserta aktif. Sebaliknya, apabila kepesertaan pasien tak aktif, fasilitas tersebut tak dapat digunakan.
(SA)