Konten dari Pengguna

Biaya Bikin Paspor 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Oktober 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Memiliki paspor menjadi syarat utama bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuatnya dibutuhkan biaya serta beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dipilih. Masyarakat dapat memilihnya sesuai kebutuhan perjalanan internasional. Berikut persyaratan dan tarif pembuatan paspor terbaru pada 2024.

Syarat Bikin Paspor 2024

Ilustrasi paspor. Foto: Unsplash
Saat membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon. Berikut syarat membuat paspor.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
ADVERTISEMENT
Pemohon perlu melengkapi data dan mengunggah dokumen melalui aplikasi tersebut. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti daftar berupa kode QR dan kode billing untuk membayar tagihan sesuai jenis paspor yang dipilih.
Setelah pembayaran dilakukan, status pembayaran di aplikasi M-Paspor akan berubah. Pemohon dapat mengikuti instruksi selanjutnya untuk membuat paspor, mulai dari memeriksa berkas, mengambil foto dan biometrik, serta wawancara.

Biaya Bikin Paspor 2024

Ilustrasi biaya bikin paspor. Foto: Unsplash
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, tarif pembuatan paspor akan berlaku pada Desember mendatang.
Berikut rincian tarif permohonan paspor terbaru sesuai PP Nomor 45 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
(SA)