Biaya Cabut Berkas Motor dan Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cabut berkas atau mutasi motor merupakan proses yang dilakukan untuk mengganti data pada dokumen kendaraan agar disesuaikan dengan alamat baru pemilik. Hal ini biasanya diperlukan bagi orang yang pindah domisili atau berganti kepemilikan.
Pencabutan berkas dimulai dari mengajukan permohonan mutasi keluar di Samsat asal kendaraan, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran berkas di Samsat tujuan. Selain dokumen persyaratan, pemilik motor juga perlu menyiapkan uang tunai sebagai biaya cabut berkas motor.
Biaya Cabut Berkas Motor
Biaya cabut berkas kendaraan terdiri dari sejumlah komponen. Selain membayar biaya administrasi mutasi, pemilik kendaraan juga dapat dikenakan tambahan jika secara bersamaan melakukan balik nama atau memiliki tunggakan pajak.
Ketentuan mengenai tarif cabut berkas motor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut komponen biaya cabut berkas motor yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan.
Biaya administrasi cabut berkas motor: Rp150.000
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor/PKB (jika ada): besaran biaya menyesuaikan tunggakan pajak
Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru: Rp100.000
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor: Rp60.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp225.000
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat dan Persyaratannya
Persyaratan dan Prosedur Cabut Berkas Motor
Selain mempersiapkan biaya untuk pencabutan berkas, pemilik kendaraan juga harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas persyaratannya antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor
STNK asli
BPKB Asli
Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
Kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)
Jika semua persyaratan telah dipernuhi, pemilik motor dapat datang langsung ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan mutasi keluar terlebih dahulu. Adapun tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut.
Datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan cek fisik motor.
Menuju loket bagian cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan.
Isi formulir cek fisik kendaraan dengan lengkap dan berikan ke petugas.
Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan cara gesek nomor mesin dan rangka.
Datangi bagian fiskal untuk membayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika ada). Apabila ada tunggakan pembayaran, pemohon harus melunasinya terlebih dahulu.
Pemohon nantinya diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan informasi waktu pengambilan dokumen.
Setelah proses mutasi keluar selesai dan mengambil dokumen yang diperlukan, selanjutnya daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat tujuan.
(SA)
